TARAKAN, Maqnaia — Polemik sengketa lahan dan penertiban di wilayah operasional Pertamina Kota Tarakan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Tarakan, Kamis (5/11), praktisi hukum sekaligus pensiunan PPAT dan Notaris, Oeij Jian Hiap, S.H., menegaskan bahwa status Wilayah Kerja Pertamina (WKP) tidak memberikan hak kepemilikan atas permukaan tanah bagi badan usaha milik negara tersebut.
​
Oeij Jian Hiap menyoroti kebijakan pemblokiran sertifikat masyarakat di kawasan pertambangan minyak yang dinilai merugikan warga karena tidak dapat diproses untuk balik nama maupun dipindahkannya hak kepemilikan.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan penuh atas tanah negara dan tidak sepatutnya bergantung pada klaim Pertamina tanpa dasar hukum sertifikasi yang jelas.
​
“BPN yang sudah mengeluarkan sertifikat, harusnya mereka tetap melakukan balik nama, menghargai pekerjaan rekan-rekan saya PPAT. Kalau Pertamina merasa itu punya hak, seharusnya Pertamina membuat surat blokir ke BPN dan blokir itu hanya berlaku selama 30 hari. Pihak Pertamina harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang dipegang oleh masyarakat. Tunjukkan sertifikatnya, batalkan,” tegas Oeij Jian Hiap di hadapan forum RDP.
​
Ia juga mempertanyakan kejelasan batas aman (buffer zone) wilayah operasional Pertamina yang selama ini dijadikan alasan penertiban.
​
“Pertamina menentukan wilayah kerja dengan batas buffer-nya itu berapa meter? Kita tidak pernah dengar berapa meter sebetulnya. Ada yang 100 meter, ada yang 50 meter. Dasar aturannya itu apa? Bahayanya di mana? Bandingkan dengan pom bensin sangat-sangat tinggi, kok tidak berbahaya di situ? Tunjukkan, karena kita bukan orang teknis, kita orang hukum,” ujarnya.
​
Dalam argumen hukumnya, Oeij merujuk pada regulasi perundang-undangan pertanahan serta sektor migas untuk memperjelas kedudukan hukum tanah di wilayah tersebut.
​
“Prinsip Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 itu adalah hukum adat dengan prinsip pemisahan horizontal. Di dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa hak atas wilayah kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Pertamina statusnya sama dengan warga kita, sama-sama punya hak. Kalau Pertamina mau mengambil tanah, itu di Pasal 33 harus ganti rugi. Kalau tidak ganti rugi, itu mengambil hak orang,” paparnya.
​
Lebih lanjut, ia menerangkan sejarah konversi tanah peninggalan era kolonial Belanda serta implikasi hukum dari Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979.
​
“Berdasarkan ketentuan konversi UUPA 1960, seharusnya Pertamina mengajukan konversi tanah yang tadinya didapat dari Belanda menjadi HGB, Hak Pakai, atau HGU dengan batas sampai 24 September 1980. Lalu berlaku Keppres 32 Tahun 1979 yang menentukan jika Pertamina tidak mengajukan hak itu, maka tanah tersebut menjadi tanah negara. Kalau sudah menjadi tanah negara, berarti masyarakat punya hak untuk menguasai,” jelasnya.
​
Menutup pernyataannya, Oeij mendorong DPRD Tarakan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pemetaan serta audit lapangan terhadap sumur-sumur minyak tua yang tidak lagi berproduksi.
​
“Kalau lubang-lubang minyak itu sudah tidak produktif lagi, ada ketentuan yang menyatakan bahwa lubang itu harus ditutup oleh Pertamina dan tanah itu kembali kepada negara. Semua kewenangan tanah negara di seluruh Indonesia ini rajanya adalah BPN, bukan Pertamina yang bisa menahan-nahan BPN,” pungkas Oeij. (dy) ***

error: Content is protected !!