TARAKAN, Maqnaia — Pihak Pertamina EP Tarakan menegaskan bahwa penertiban bangunan liar atau pemukiman warga yang berdiri di sekitar fasilitas dan sumur minyak di wilayah kerja pertambangan (WKP) dilakukan demi menjaga keselamatan bersama. Hal tersebut diungkapkan Field Manager Pertamina EP Tarakan, Cahyo Tri Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, pemerintah kota, serta perwakilan warga di ruang paripurna DPRD Tarakan, Kamis (5/11).
Cahyo menjelaskan, perusahaan milik negara ini menjalankan mandat dalam sektor hulu migas untuk eksplorasi dan produksi minyak serta gas bumi di Tarakan. Operasional tersebut memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah melalui mekanisme bagi hasil, pajak, dan retribusi.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa aktivitas memproduksi minyak dan gas bumi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Sifat hidrokarbon pada minyak dan gas sangat mudah menyala, sehingga keberadaan aktivitas maupun bangunan warga yang terlalu dekat dengan sumur migas sangat berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran serta ledakan.
Dalam pemaparannya, Cahyo menyebutkan bahwa penertiban ini juga sejalan dengan arahan Kementerian ESDM yang menempatkan keselamatan migas sebagai prioritas utama. Pertamina mencatat adanya fenomena di lapangan di mana masyarakat kian mendekati sumur migas, bahkan mendirikan bangunan rumah tepat di atas sumur.
Cahyo mengklaim pihaknya pernah menghadapi insiden di mana minyak mengalir dari bawah tanah menuju dapur atau halaman rumah warga.
“Karena ada hidrokarbon, ada minyak dan gas yang berbahaya apabila dekat dengan aktivitas masyarakat begitu, apabila itu tersulut api, rokok, dan sebagainya… maka menyebabkan kebakaran, apalagi dengan tekanan-tekanan yang tinggi, peralatan-peralatan yang kompleks,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa lapangan migas di Tarakan telah dikelola sejak lama—bahkan sumur-sumur produksinya ada yang dibor sejak akhir abad ke-19 (tahun 1897). Berdasarkan data fungsi geologis dan reservoir, faktor pemulihan (recovery factor) minyak di Tarakan saat ini baru berada di angka sekitar 37%, yang berarti masih ada potensi sekitar 63% cadangan minyak di bawah tanah yang terus diupayakan untuk diangkat demi mendukung produksi nasional.
“Kemudian dari data yang kami dapatkan kemarin dari fungsi geologis dan reservoir bahwa minyak yang diangkat itu baru sekitar 37%, Pak. Recovery faktornya adalah itu. Artinya masih ada 63% lagi kandungan minyak di bawah itu yang bisa targetkan kami terus angkat untuk mencapai kandungan. Tadi silakan, nanti dari pimpinan DPRD mengonfirmasi bahwasanya kandungan minyak yang ada di Tarakan berdasarkan data dan perhitungan paramedis itu masih besar, masih mencapai 67%,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pengertian dan kerja sama dari masyarakat serta DPRD Tarakan untuk tidak mendirikan bangunan atau mendekati sumur-sumur migas. Langkah penertiban dan imbauan ini disebut bukan semata-mata demi kepentingan perusahaan, melainkan sebagai langkah pencegahan insiden fatal demi melindungi keselamatan masyarakat sekitar.
“Tugas kami yang kita lakukan adalah, sekali lagi, terus mengingatkan masyarakat, jangan sampai mendekat ke sumur migas, jangan sampai ada korban, jangan sampai ada kebakaran, ledakan apabila ada warga yang mendirikan rumah bangunan di dekat sumur migas tersebut,” tegasnya.
Rapat yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kota Tarakan ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terkait 16 poin tuntutan serta aspirasi dari masyarakat yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD. (dy) ***

