TARAKAN, Maqnaia — Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana di Koperasi PT IDEC AWI. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, usai melakukan audiensi dengan para buruh yang juga merupakan anggota koperasi di Mapolres Tarakan, Selasa (3/11).

AKBP Bonifasius menjelaskan, pihak kepolisian berupaya merampungkan konstruksi hukum perkara ini agar dapat segera ditentukan langkah selanjutnya menuju tahap penyidikan paling lambat pada pertengahan bulan ini.

“Kita upayakan untuk penyelesaiannya, untuk bisa menyusun konstruksi hukumnya sampai dengan pertengahan bulan ini, sehingga sudah bisa kita tentukan proses selanjutnya untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Bonifasius, dikutip dari hasil wawancara, Rabu (4/11/2026).

Kasus yang bergulir sejak tahun 2016 ini mulanya sempat ditargetkan rampung pada akhir Oktober lalu di bawah kepemimpinan Kapolres sebelumnya, AKBP Erwin Syahputra Manik. Kendati demikian, Bonifasius menyebutkan terdapat sejumlah kendala di lapangan yang membuat penanganan memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi keterangan.

“Pada kenyataannya ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan, sehingga sampai saat ini masih ada beberapa keterangan yang perlu kita tambahkan. Kami memahami ketidakpuasan dari pihak teman-teman di Idec,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik kepolisian masih fokus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi. Sejumlah saksi—termasuk saksi terlapor—telah dimintai keterangan hingga ke wilayah Tanah Kuning. Guna memperkuat konstruksi hukum, kepolisian juga berencana menghadirkan keterangan dari saksi ahli.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat ada tiga orang terlapor yang tengah ditangani dan dikembangkan perkaranya secara intensif. Dengan langkah-langkah tambahan yang tengah berjalan, pihak Polres Tarakan optimistis kepastian hukum atas perkara ini dapat segera dipastikan pada pertengahan bulan ini. (dy) ***

error: Content is protected !!