Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika.

TARAKAN, Maqnaia – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan mulai menggenjot pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Dari enam Raperda tersebut, empat di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, sedangkan dua lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Tarakan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, mengatakan jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun ini telah disesuaikan dengan ketentuan dan edaran dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Berdasarkan edaran dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi, tahun ini jumlah Raperda yang bisa masuk dalam Propemperda dibatasi sebanyak enam usulan. Dari jumlah tersebut, empat merupakan usulan pemerintah kota dan dua usulan inisiatif DPRD,” ungkap Harjo saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, dua Raperda inisiatif DPRD tersebut masing-masing mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta perlindungan tenaga kerja lokal.

Menurut Harjo, kedua Raperda tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan dan pembahasan. Bapemperda juga telah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD agar prosesnya dapat dipercepat.

Percepatan tersebut dinilai penting karena terdapat ketentuan bahwa Raperda yang belum dibahas tidak dapat kembali diusulkan pada tahun berikutnya. Karena itu, seluruh tahapan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat agenda legislasi daerah.

“Kami sudah berdiskusi dengan pimpinan DPRD agar proses pembahasannya bisa dipercepat. Ini penting karena Raperda yang belum dibahas tidak bisa diusulkan kembali pada tahun depan,” jelasnya.

Harjo menyebutkan, dari dua Raperda inisiatif tersebut, naskah akademik Raperda P4GN telah selesai disusun. Sementara itu, naskah akademik Raperda perlindungan tenaga kerja lokal masih dalam proses penyelesaian.

Meski penyusunan dan pembahasannya telah dimulai pada 2026, proses penyempurnaan hingga pengambilan keputusan melalui rapat paripurna diperkirakan dapat berlanjut sampai 2027.

Selanjutnya, setelah naskah akademik rampung, pimpinan DPRD akan menentukan pihak yang bertugas membahas Raperda, baik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun penugasan kepada Bapemperda.

Tahapan pembahasan akan dilanjutkan melalui paripurna penyampaian nota penjelasan, tanggapan wali kota, tanggapan fraksi, harmonisasi, rapat kerja, hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Harjo berharap seluruh proses legislasi tersebut dapat berjalan sesuai tahapan sehingga Raperda yang telah masuk dalam Propemperda benar-benar dapat diselesaikan dan memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat Kota Tarakan. (dy) ***

error: Content is protected !!