Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika.

TARAKAN, Maqnaia – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Tarakan akan segera dibahas. Pihaknya menegaskan instrumen hukum itu dapat disahkan menjadi perda pada 2027.

Legislator dari partai PAN ini mengungkapkan, Raperda P4GN ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Naskah akademik yang menjadi dasar pembahasan juga telah selesai disusun.

“Perda P4GN ini sudah masuk Propemperda, artinya sudah bisa mulai dilakukan pembahasan. Naskah akademiknya juga sudah selesai, tinggal diagendakan rapat kerja untuk memulai pembahasan,” ujar Harjo, Minggu (1/11/2026).

Kata dia, pihaknya saat ini hanya menentukan mekanisme pembahasan, apakah akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dibahas oleh Bapemperda bersama tim pemerintah kota.

Sekretaris DPW PAN Kalimantan Utara ini mengatakan, pembahasan Raperda tersebut sempat tertunda dikarenakan pihaknya fokus menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan dan perubahan KUA-PPAS.

“Memang kemarin sempat terhambat karena kita sedang berkonsentrasi membahas APBD Perubahan. Tapi sekarang sudah selesai, sehingga ini akan segera kita akselerasi,” ujarnya.

Mulai dibahas, DPRD akan melakukan rapat penyamaan persepsi bersama Pemkot Tarakan. Selanjutnya, pembahasan materi akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.

“Tahapannya mulai dari penyamaan persepsi, kemudian rapat kerja membahas substansi perda. Setelah itu harmonisasi, fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi, finalisasi, lalu dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.

Harjo menilai target penyelesaian pada 2027 sangat memungkinkan karena tahapan awal sudah terpenuhi. Menurut dia, proses penyusunan naskah akademik biasanya menjadi bagian yang membutuhkan waktu panjang, sementara untuk Ranperda P4GN tahap tersebut telah selesai.

“Sangat memungkinkan selesai 2027. Karena tahapannya sudah tidak ada lagi yang ditunggu. Biasanya lama itu penyusunan naskah akademik. Untuk perda ini naskah akademiknya sudah selesai, tinggal masuk pembahasan,” ungkapnya.

DPRD Tarakan menilai keberadaan Perda P4GN penting sebagai dasar hukum dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah. Harjo mengatakan, BNN selama ini membutuhkan dukungan regulasi daerah agar program pencegahan hingga penanganan peredaran narkoba memiliki landasan yang lebih kuat.

“Sangat urgen. Kami sudah beberapa kali berdiskusi dengan BNN. Dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan serta penanganan peredaran narkoba, BNN membutuhkan payung hukum di daerah berupa Perda P4GN ini,” ujarnya.

Lewat aturan tersebut, upaya pemerintah daerah bersama stakeholder dalam menekan peredaran narkotika diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.

Ia menambahkan, proses pembentukan perda tetap harus mengikuti tahapan legislasi yang berlaku. DPRD memastikan pembahasan akan dilakukan secara matang agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

“Kita kerjakan dengan baik karena memang banyak tahapan yang harus dilalui. Semuanya harus mengikuti proses dan agenda yang ada,” pungkasnya. (dy) ***

error: Content is protected !!