TARAKAN, Maqnaia — Penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi di PT Idec Abadi Wood Industry Tarakan memasuki babak baru. Kuasa hukum buruh sekaligus anggota koperasi, Darwis Manurung, mengungkapkan bahwa Polres Tarakan telah menjadwalkan penetapan tersangka paling lambat pertengahan November 2026.
Keputusan tersebut disepakati usai pertemuan antara perwakilan buruh dengan jajaran kepolisian. Kesepakatan yang dituangkan dalam notulensi bersama tersebut menggeser target awal penetapan tersangka dari tanggal 30 Oktober menjadi rentang tanggal 12 hingga 15 November.
“Hasilnya tadi sudah ditandatangani bersama. Intinya bahwa dari tanggal 30 Oktober bergeser menjadi tanggal 12 sampai 15 November ini untuk penetapan tersangka. Jadi harapan kita tidak ada lagi molor-molor waktu,” ujar Darwis usai menemui Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, Selasa (03/11) di Mako Polres Tarakan.
Darwis menegaskan, perkara yang dilaporkan ini bukanlah kasus baru. Pihaknya mencatat sudah tiga kali melayangkan laporan resmi sejak 2016.
“Kita kan sudah tiga kali melapor: 2016, 2019, sampai 2026 ini, kasusnya sama. Tadi beliau (pihak kepolisian) sudah menjanjikan dan mengakui ada kesalahan yang lampau dari penyidik-penyidik yang lalu. Makanya kita sampaikan supaya penyidiknya diawasi,” tegasnya.
Adapun duduk perkara kasus ini berakar dari raibnya sejumlah dana pengelola koperasi. Sumber dana tersebut mencakup pinjaman kredit perbankan (Bank CIMB dan BTN), simpanan pemotongan rutin dana Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan, hingga pendapatan dari unit usaha toko milik koperasi. Seluruh laporan keuangan tersebut diduga kuat dimanipulasi.
“Dukungan perkaranya itu ada uang masuk dari kredit bank, ada dana JHT karyawan yang dipotong tiap bulan untuk simpanan, dan penjualan toko. Itu semua lenyap. Laporannya ada, tapi diduga palsu semua,” ungkap Darwis.
Pihak pelapor mendesak kepolisian memproses seluruh oknum pengurus yang terlibat. Terlapor dalam kasus ini diperkirakan lebih dari lima orang, mencakup ketua, manajer, kasir, bagian pembukuan, hingga pimpinan pengangkat pengurus.
Mengenai estimasi kerugian, hasil audit internal awal pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2016 sempat mencatatkan angka Rp27 miliar. Namun, hasil audit ulang terbaru yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) penunjukan pihak kepolisian mencatatkan angka kerugian sebesar Rp11 miliar.
Saat ini, tim penyelesai dan buruh tengah menanti penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjelang 12 November. Darwis menegaskan, jika penetapan tersangka kembali tertunda, para buruh tidak ragu untuk menggelar aksi.
“Kalau kami ke sini lagi setelah tanggal itu dan belum ada kejelasan, kami bukan lagi menanya, tapi sudah unjuk rasa,” pungkasnya. (dy) ***

