TARAKAN, Maqnaia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Muhammad Yunus, bersama Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan meninjau langsung proses pembongkaran polisi tidur (speed bump) di Jalan Pulau Halmahera, tepatnya di area ladang depan rumah dinas Lantamal XIII Tarakan dan Kantor KPKNL, Kamis (29/10/2026).

Pembongkaran ini dilakukan menyusul adanya aksi penyampaian aspirasi oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat yang meminta agar fasilitas pengurang kecepatan tersebut dicabut pada Rabu (28/10).

“Jadi dengan adanya aksi dari mahasiswa, supaya polisi tidur ini dicabut. Karena kemarin ada kesibukan dan kelelahan petugas, penutupan sempat tertunda dan baru bisa dilaksanakan siang ini,” ujar Muhammad Yunus di lokasi peninjauan.

Yunus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena pembongkaran baru dapat direalisasikan pada siang hari. Ia juga menegaskan bahwa langkah pelepasan speed bump ini telah dikoordinasikan secara matang dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) serta Pihak Lantamal XIII, demi kepentingan umum.

Menanggapi evaluasi ke depan terkait pemasangan fasilitas serupa di titik lain, Yunus menekankan pentingnya kajian mendalam agar pemasangan tidak berujung pada pembongkaran ulang akibat penolakan warga. Ia mencontohkan pemasangan polisi tidur ini seharusnya seperti di kawasan Sebengkok yang murni atas permintaan warga setempat.

“Harusnya ada kajian, supaya nantinya jangan sampai ada yang dipasang sia-sia lalu dibongkar lagi. Kita tidak melarang dipasang, asalkan ada kajian dan permintaan dari masyarakat yang melintasi jalan tersebut,” pungkasnya. (dy) ***

error: Content is protected !!