Ilustrasi Ibu Hamil.
TARAKAN, Maqnaia – Penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Tarakan kini tidak lagi hanya membayangi kelompok populasi berisiko tinggi, melainkan mulai meluas ke masyarakat umum. Untuk menekan risiko penularan sejak dini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan mewajibkan pemeriksaan skrining HIV bagi calon pengantin (catin) dan ibu hamil.
Langkah preventif ini diambil seiring ditemukannya kasus HIV pada kelompok umum. Sepanjang Januari hingga Juni, Dinkes Tarakan mendeteksi 57 kasus positif HIV dari total 7.077 warga yang menjalani pemeriksaan.
Rini Faulina selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tarakan menjelaskan, pengawasan terhadap calon pengantin dilakukan melalui kerja sama lintas sektor bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Semua calon pengantin dan ibu hamil wajib diperiksa. Tak hanya HIV, skrining ini juga mencakup pemeriksaan TBC dan Hepatitis. Ini penting untuk memastikan kesehatan keluarga dan mencegah penularan penyakit ke anak sejak dalam kandungan,” ungkapnya saat diwawancarai baru-baru ini.
Selain kelompok umum, temuan kasus di Tarakan juga berasal dari populasi kunci. Staf Data Dinkes Tarakan, Indah, merinci bahwa dari 57 kasus positif di semester pertama tahun ini, sebanyak 16 kasus disumbang oleh kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL), diikuti penemuan dari kelompok pekerja seks dan pelanggannya.
Meski demikian, Dinkes mengimbau masyarakat maupun ibu hamil yang terdiagnosa positif HIV untuk tidak berkecil hati. Melalui program penanganan yang tepat, peluang melahirkan anak yang sehat dan bebas dari HIV sangat terbuka lebar.
“Pemerintah menyediakan pengobatan Antiretroviral (ARV) secara gratis di 12 fasilitas kesehatan. Jika ODHIV rutin minum obat hingga jumlah virusnya tak terdeteksi, mereka tetap bisa menikah dan memiliki keturunan tanpa menularkan virus ke anak maupun pasangannya,” jelas pihak Dinkes. (dy) ***

