TARAKAN, Maqnaia – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menetapkan YS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau perusakan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/145/X/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang menjadi rujukan pemberitaan ini, perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 5 November 2025 di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang disebut dimulai sejak April 2026, penyidik menetapkan YS, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tarakan.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian di tengah dinamika yang berkembang menyusul insiden dugaan pengeroyokan terhadap seorang petugas keamanan di lingkungan PT Phoenix Resources International (PRI) pada Jumat, 2 Oktober 2026, serta polemik di media sosial yang melibatkan sejumlah pihak.
YS sebelumnya mengunggah sejumlah video di akun media sosial pribadinya mengenai perselisihan di kawasan PT PRI. Unggahan tersebut menuai keberatan dari pihak Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan karena dinilai memuat narasi dan pernyataan yang menyudutkan pihak tertentu.
Ketua Cabang LPADKT Kota Tarakan, Robinson Usat, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan pada Jumat (9/10/2026) malam. Dalam pertemuan itu, YS disebut telah menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi melalui video.
“Dia secara sadar menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa apa yang dibuat dan disebarkan di media sosial itu adalah salah. Kami mengapresiasi penanganan di Reskrim. Namun, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menyaring informasi sebelum membagikannya,” ujar Robinson.
Robinson menegaskan, perbedaan pendapat maupun perselisihan antarindividu dan kelompok tidak semestinya berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, keharmonisan di Kota Tarakan yang dihuni masyarakat dari beragam latar belakang suku dan agama harus dijaga bersama. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika berpotensi memicu sentimen kesukuan, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maupun konflik antarorganisasi kemasyarakatan.
“Kota Tarakan ini sudah sangat harmonis dengan keberagaman suku dan agamanya. Mari kita jaga bersama kondusivitas daerah ini bersama TNI dan Polri, serta tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal kecil yang memecah belah,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan menyerahkan penanganan persoalan hukum kepada aparat yang berwenang, tanpa melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Sementara itu, proses hukum terhadap Yapdin dalam perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. (dy) ***

