Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan–Adyansa.
TARAKAN, Maqnaia — Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyambut positif disahkannya Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang baru. Ia menilai regulasi ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya di daerah industri dan pesisir seperti Tarakan.
Adyansa menyoroti tiga poin krusial dalam UU tersebut. Pertama, adanya larangan tegas bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pencari kerja. Menurutnya, aturan ini memperkuat langkah advokasi yang sebelumnya telah dilakukan DPRD Tarakan kepada perusahaan-perusahaan lokal.
“Pasal ini menjadi dasar hukum agar tidak ada lagi praktik penahanan dokumen pribadi atau ijazah yang dilakukan semena-mena oleh perusahaan kepada pencari kerja,” ujar Adyansa saat diwawancarai Maqnaia.com, Rabu (7/10).
Kedua, menurutnya, UU ini memperketat jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan sosial bagi pekerja sektor berisiko tinggi dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana. Hal ini dinilai sangat krusial mengingat lanskap ekonomi Tarakan didominasi oleh sektor manufaktur, perikanan, dan jasa berisiko.
Aturan ketiga yang diapresiasi adalah pembatasan tegas terkait fleksibilitas jam kerja serta skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) guna mencegah praktik kontrak kerja tanpa kepastian status pegawai tetap.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal implementasi regulasi tersebut, DPRD Kota Tarakan berencana memperkuat aturan ini melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Lokal.
“Kita ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Tarakan tidak hanya membawa pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh dan putra-putri daerah,” ujar Adyansa. (dy) ***

