TARAKAN, Maqnaia – Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara, Raden Yusuf, menyambut baik persetujuan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang oleh DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Raden Yusuf menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen serikat buruh, khususnya federasi yang tergabung dalam KSBSI, yang telah berjuang dan mengawal proses pengesahan regulasi tersebut. Perjuangan itu turut dilakukan melalui aksi pengawalan di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
“Alhamdulillah, akhirnya DPR RI menyetujui dan mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Ini merupakan momentum penting bagi perjuangan kaum buruh. Kami berharap undang-undang yang baru ini benar-benar mampu mengakomodasi suara, aspirasi, dan kepentingan pekerja/buruh,” ujar Raden Yusuf.
Ia menegaskan, pengesahan undang-undang tersebut harus menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum, menjamin kepastian kerja, serta meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Menurutnya, substansi regulasi tersebut diharapkan sejalan dengan berbagai usulan yang telah diperjuangkan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI), yang selama ini mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Raden Yusuf menjelaskan, terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian KB-PBI dalam perjuangan pembentukan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya meliputi kepastian kerja, penghentian eksploitasi sistem kerja alih daya atau outsourcing, pembenahan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan.
Selain itu, buruh mendorong terwujudnya sistem pengupahan yang layak dan bermartabat, perlindungan terhadap pekerja platform digital, serta pekerja yang terdampak transisi iklim dan perubahan dunia kerja.
“Perlindungan terhadap buruh tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas. Harus ada kepastian mengenai hak-hak pekerja, mulai dari upah yang layak, perlindungan dari PHK sepihak, kepastian pembayaran pesangon, hingga jaminan sosial,” tegasnya.
KB-PBI juga menekankan pentingnya penguatan serikat pekerja, jaminan kebebasan berserikat dan hak mogok kerja, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Perlindungan terhadap buruh perempuan, pekerja penyandang disabilitas, dan kelompok pekerja rentan juga menjadi bagian penting dari tuntutan tersebut. Di sisi lain, peningkatan keterampilan melalui program upskilling dan reskilling dinilai penting agar pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.
Di tingkat daerah, Korwil KSBSI Provinsi Kalimantan Utara meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan perhatian serius terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan dan penguatan perlindungan hak-hak pekerja.
Raden Yusuf menyebutkan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi fokus pemerintah daerah, di antaranya kepastian hukum atas hak pekerja, sistem kerja kontrak atau PKWT, outsourcing, pemagangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pensiun, dan jaminan sosial.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar hak-hak normatif pekerja dapat terlindungi secara optimal.
“Kami berharap Pemprov Kaltara memberikan perhatian serius terhadap persoalan ketenagakerjaan. Pengawasan harus diperkuat, pelanggaran hak-hak buruh harus ditindak sesuai ketentuan hukum, dan komunikasi dengan serikat pekerja harus terus dibangun,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar perlindungan terhadap pekerja rentan, buruh perempuan, pekerja platform digital, serta pekerja yang terdampak otomatisasi dan perubahan dunia kerja menjadi perhatian dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.
Korwil KSBSI Kaltara menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan serikat pekerja merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, berkeadilan, dan saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Selain mendorong penguatan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan, Korwil KSBSI Kaltara kembali menekankan pentingnya percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Raden Yusuf, keberadaan PHI sangat penting untuk mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara lebih mudah dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
“Kami berharap pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara tidak hanya menjadi rencana atau wacana. Ini perlu diperjuangkan dan direalisasikan agar pekerja di Kaltara memiliki akses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih dekat dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan PHI di Kaltara akan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja, khususnya ketika terjadi perselisihan terkait hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Hal lain yang menjadi perhatian Korwil KSBSI Kaltara adalah belum ditetapkannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara secara definitif.
Raden Yusuf berharap Pemprov Kaltara segera menetapkan pejabat definitif untuk memimpin perangkat daerah tersebut agar pelaksanaan program, pengawasan, dan penanganan persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, kepemimpinan definitif diperlukan untuk memperkuat fokus, kesinambungan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta respons pemerintah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pekerja/buruh di Kalimantan Utara.
“Kami berharap Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara segera ditetapkan secara definitif. Persoalan ketenagakerjaan membutuhkan perhatian khusus, kepemimpinan yang fokus, serta tanggung jawab yang jelas agar kepentingan dan hak-hak pekerja di Kaltara dapat diperjuangkan secara maksimal,” ungkapnya.
Raden Yusuf menegaskan, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi awal penguatan perlindungan buruh, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Korwil KSBSI Kaltara akan terus mendorong agar aspirasi pekerja yang diperjuangkan melalui KB-PBI dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaan regulasi tersebut, sekaligus mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.
“Harapan kami, undang-undang ini benar-benar membawa perubahan bagi kaum buruh. Perlindungan harus nyata, kepastian kerja harus diperkuat, penegakan hukum harus berjalan, dan pemerintah daerah harus hadir memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” tutup Raden Yusuf. (dy) ***

