TARAKAN, Maqnaia – Serikat pekerja menyatakan batal melakukan mogok kerja setelah tercapai kesepakatan antara karyawan dengan PT Intracawood usai perundingan antara perusahaan, serikat pekerja, DPRD serta pemerintah daerah dalam pertemuan yang digelar di Kantor PT Intracawood Manufacturing, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Kamis (5/11/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsudin Arfah, mengungkapkan kesepakatan mengenai pembayaran sisa 50 persen gaji pekerja bulan Oktober berhasil dicapai. Selain itu terdapat sejumlah poin yang disepakati dalam perundingan itu.
“Penggajian untuk bulan ini, sisa 50 persennya akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 9,” ujar politisi PKS tersebut.
Tak hanya itu, pembayaran gaji dilakukan paling lambat tanggal 3 setiap bulannya. Hal itu merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan PT Intraca. Dalam perundingan juga dicapai kata sepakat mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku, yakni satu minggu sebelum hari raya.
“Untuk penggajian yang akan datang dan seterusnya dilakukan sesuai dengan PKB, yaitu PKB-nya paling lambat tanggal 3,” ujarnya.
Syamsudin mengatakan, setelah kesepakatan tersebut pihaknya meminta serikat pekerja membatalkan rencana mogok kerja yang rencana dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026).
“Untuk buruh, maka buruh diminta untuk tidak mogok kerja untuk esok hari,” katanya.
Pihak perusahaan juga diminta agar lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan karyawan jika ada persoalan yang bisa mengganggu hubungan antara perusahaan dan karyawan.
“Kita minta dari perusahaan jikalau ada apa-apa, segeralah berkomunikasi untuk merangkul semua serikat pekerja, sehingga ini bisa diselesaikan dengan jalan yang baik,” tuturnya.
Sementara itu, Julius selaku Ketua Serikat Pekerja PT Intracawood Manufacturing mengatakan pihaknya menerima hasil perundingan tersebut setelah melalui proses yang cukup panjang.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan sejumlah target dalam perundingan, terutama terkait kepastian pembayaran gaji ke depan.
“Kami dalam proses perundingan memang menetapkan target dan poin-poin yang bisa kami lepaskan. Kami merasa cukup puas karena target terpenting terkait pembayaran gaji bulan-bulan selanjutnya sudah menemui kejelasan,” ujarnya.
Ia memastikan gaji pekerja untuk bulan berikutnya akan dibayarkan secara normal sesuai PKB, sementara sisa pembayaran 50 persen gaji Oktober akan dilunasi pada 9 November.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, surat pemberitahuan aksi mogok kerja yang sebelumnya telah disampaikan resmi dicabut.
“Surat mogok kerja yang sebelumnya sudah kami layangkan akan kami cabut. Kami juga akan mengeluarkan surat lanjutan terkait pembatalan aksi mogok kerja,” ujar Julius.
Julius menambahkan, hasil kesepakatan tersebut telah disampaikan kepada anggota serikat pekerja dan diterima dengan baik. Meski terdapat perbedaan pandangan dari sebagian kecil anggota, keputusan bersama memastikan aksi mogok kerja tidak jadi dilakukan.
“Secara umum keputusan ini sudah disetujui bersama dan memastikan kegiatan mogok kerja tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
Terlibat dalam perundingan ini, DPRD Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, manajemen PT Intracawood Manufacturing, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara, serta Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan. (dy) ***

