Tarakan, Maqnaia.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menerima kunjungan tim penilai Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara dalam rangka pengambilan data dan penilaian maladministrasi penyelenggara pelayanan publik Tahun 2026.

Tim penilai dipimpin oleh Syahruddin (Asisten Muda) melakukan wawancara dengan sejumlah pejabat dan petugas Kantor Imigrasi Tarakan. Mulai dari pengelola pengaduan masyarakat hingga penanggung jawab dan verifikator layanan paspor baru, paspor hilang, dan paspor rusak. Tim juga menelusuri proses penganggaran layanan yang manfaatnya langsung dirasakan pemohon.

Tak hanya di atas meja, tim Penilai turun langsung meninjau ruang layanan WNI, mulai dari sistem antrean, ruang tunggu, perangkat komputer, hingga CCTV. Tim Ombudsman juga meninjau ruang pengambilan paspor, termasuk Layanan Pengambilan Paspor Drive-Thru yang telah tersedia di Kantor Imigrasi Tarakan. Dalam kesempatan tersebut, tim turut berinteraksi dan mewawancarai pemohon yang sedang melakukan pengambilan paspor untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai pengalaman masyarakat dalam menerima layanan.

Hasilnya, tim Ombudsman menilai pelayanan di Imigrasi Tarakan sudah memadai. Ruang tunggu dinilai nyaman, petugas ramah dan sopan, serta sistem antrean jelas sehingga akses layanan terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.

Tim penilai juga memberi apresiasi atas pemisahan antrean permohonan dan antrean pengambilan paspor. Dengan skema itu, pemohon tidak menumpuk di satu ruang pelayanan.

Meski demikian, Tim Ombudsman Kaltara turut menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan pelayanan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menyambut baik setiap masukan yang disampaikan dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. (*)

error: Content is protected !!