
Tarakan — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan pemusnahan tiga unit printer paspor di Tempat Pemusnahan BMN Kp 1, Tarakan, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian agar sarana yang digunakan tetap sesuai dengan kebutuhan operasional.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan setelah adanya persetujuan pemusnahan BMN berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melalui Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tanggal 8 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya melakukan penataan sekaligus peremajaan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari peremajaan fasilitas layanan sekaligus bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Okky.
Selain mendukung peremajaan fasilitas, pelaksanaan pemusnahan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Setiap tahapan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses persetujuan hingga pelaksanaan dan pencatatan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Melalui penataan dan peremajaan fasilitas secara berkelanjutan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan terus berupaya menjaga kualitas sarana pendukung pelayanan sekaligus memastikan pengelolaan aset negara dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (*)


