TARAKAN, Maqnaia – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan. Dua regulasi strategis yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Tarakan setelah melewati seluruh rangkaian pembahasan, kajian materi, hingga harmonisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tarakan.
Dalam pendapat akhirnya, dr. Khairul, M.Kes, Wali Kota Tarakan menegaskan bahwa perubahan SOTK perangkat daerah ini berpedoman pada evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan serta penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan Tahun 2025–2029. Langkah penataan organisasi ini diambil untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan tidak tumpang tindih.
“Jadi, salah satu esensinya juga Pak, bahwa di perangkat daerah kita ini sebenarnya banyak jabatan yang sebenarnya sudah bukan kewenangan kita lagi,” ujar Wali Kota Tarakan dalam rapat paripurna tersebut.
“Seperti misal di perhubungan, hal-hal itu sudah banyak sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga ini memang harus dikeluarkan, diciutkan untuk melakukan efisiensi juga,” lanjutnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa reorientasi kelembagaan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan tepat ukuran (right sizing).
“Pemerintah yang adaptif tergambar di mana pemerintah harus mampu menyesuaikan situasi, kondisi, kebijakan, program, dan sistem kerja dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang berkembang, mendorong transformasi digital atau smart governance untuk meningkatkan efisiensi layanan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan pengesahan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemkot Tarakan menekankan pentingnya pengalokasian anggaran yang tepat sasaran demi mendorong kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di berbagai sektor.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini disusun untuk menjadi instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan di semua bidang,” tegas Wali Kota.
“Efektivitas seluruh program-program prioritas pemerintah kota agar penyerapan yang tepat sasaran serta tercapainya target pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah.”
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan APBD-P 2026 wajib mengedepankan prinsip-prinsip good governance. “Serta mewujudkan tata kelola pemerintahan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan kedua Perda tersebut, Pemkot Tarakan akan segera menyusun peraturan pelaksanaan, melakukan penyesuaian kelembagaan, serta menata sumber daya aparatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota mengajak seluruh elemen DPRD dan jajaran Perangkat Daerah untuk memperkuat sinergi demi kemajuan Kota Tarakan.
“Kami mengajak seluruh perangkat daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan daerah ini dengan semangat membangun Kota Tarakan yang lebih maju, tertib, adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (dy) ***

