TARAKAN, Maqnaia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Kota Tarakan, Senin (28/9/2026).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK DPRD Kota Tarakan, H. Saparuddin, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Tarakan telah menerima dan menyepakati pengesahan Raperda tersebut.

“Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh fraksi—mulai dari Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, hingga Fraksi Harapan—menyampaikan pendapat akhir menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Saparuddin saat membacakan laporan Pansus.

Saparuddin menjelaskan, Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tarakan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Proses penyusunannya telah melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari penyampaian penjelasan Wali Kota, pemandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, pembentukan Pansus, hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Utara.

Selain pembahasan di tingkat legislatif, Pansus bersama dinas pemrakarsa dan perangkat daerah terkait juga telah menggelar serangkaian rapat kerja guna mematangkan struktur organisasi yang efektif dan efisien bagi jalannya pemerintahan daerah.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tarakan.

Dengan disetujuinya Raperda ini, DPRD Kota Tarakan berharap regulasi baru mengenai struktur dan susunan perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan kinerja tata kelola pemerintahan di Kota Tarakan. (dy) ***

error: Content is protected !!