TARAKAN, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tarakan, Senin (28/09).

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyatakan setuju dengan sejumlah catatan strategis terkait efisiensi anggaran dan pelayanan dasar masyarakat.
​
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tarakan, postur APBD Perubahan TA 2026 disepakati dengan nilai Pendapatan Daerah sebesar Rp918 miliar lebih. Jumlah tersebut disokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp241 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp665 miliar lebih.

Adapun alokasi Belanja Daerah membengkak menjadi Rp996 miliar lebih, yang memicu defisit sebesar Rp78 miliar lebih. Defisit ini ditutup penuh melalui skema Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

​Salah satu bagian pembahasan yang menyedot perhatian fraksi dewan adalah lonjakan target pada pos retribusi daerah, dari yang semula Rp24 miliar meroket menjadi Rp69 miliar lebih.

Fraksi-fraksi seperti PKB, Golkar, dan Harapan mewanti-wanti agar lonjakan nilai ini tidak menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.
​
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan lonjakan tersebut merupakan imbas dari restrukturisasi dan reklasifikasi tata kelola penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pelayanan kesehatan.

Sebagian dana yang sebelumnya dicatat pada kategori Lain-Lain PAD Yang Sah kini dikelompokkan ke dalam retribusi pelayanan kesehatan sesuai regulasi terbaru.

​Isu krisis air bersih dan ketersediaan air baku di Kota Tarakan mendapat porsi pembahasan khusus dari parlemen. DPRD mendesak Pemkot Tarakan agar tidak bersikap reaktif hanya saat musim kemarau tiba, melainkan harus mulai mengeksekusi cetak biru (blueprint) penguatan ketahanan air daerah secara berkelanjutan.
​
Pemkot didorong segera melakukan studi kelayakan pembangunan embung atau waduk baru, pembebasan lahan daerah tangkapan air, hingga penataan jaringan pipa distribusi.

Langkah jangka panjang ini dinilai amat mendesak guna mengantisipasi ledakan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan industri di Tarakan untuk rentang 10 hingga 30 tahun mendatang.

​Menanggapi persetujuan Raperda APBD Perubahan TA 2026 tersebut, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyampaikan apresiasi sekaligus penegasan kepada jajaran eksekutif Pemkot Tarakan agar memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran secara efisien dan akuntabel.

“Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2026 ini bukan sekadar penyesuaian angka-angka di atas kertas, melainkan wujud komitmen bersama untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Tarakan. Dengan sisa waktu yang relatif singkat, kami mengimbau Pemkot Tarakan beserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bergerak cepat dan tepat sasaran,” ujar Muhammad Yunus.

​Lebih lanjut, Muhammad Yunus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program-program fisik di lapangan agar tidak menumpuk di akhir tahun.

“Prioritas utama kita adalah pelayanan dasar—mulai dari ketersediaan air bersih, pembenahan drainase penanggulangan banjir, perbaikan jalan, hingga sektor pendidikan dan kesehatan. Kami di DPRD akan terus mengawal penyerapan anggaran ini agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak langsung yang dirasakan oleh warga Kota Tarakan,” tegasnya.

​Dengan waktu efektif pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang kian terbatas, DPRD menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan proyek yang telah memiliki kesiapan administrasi dan teknis yang matang.

Program penanganan banjir, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, fasilitas pertanahan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM diharapkan dapat segera dieksekusi tanpa kendala prosedural. (dy) ***

error: Content is protected !!