TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Tarakan mengenai Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menyatakan menyambut baik dan siap membahas lebih lanjut Raperda tersebut. Kendati demikian, PKB menyertakan sejumlah masukan serta pertanyaan strategis terkait penataan birokrasi Pemkot Tarakan.
Ketua Fraksi PKB, Al Rhazali, bersama Sekretaris Randy Ramadhana Erdian dan Anggota Rahmat Suparman menyoroti empat poin utama yang harus diantisipasi pemerintah daerah:
• Prinsip Right Sizing: Restrukturisasi organisasi harus memegang prinsip miskin struktur namun kaya fungsi. PKB mempertanyakan jaminan Pemkot agar lembaga baru tidak memperpanjang alur birokrasi dan justru lebih lincah (agile) dalam mengeksekusi program.
• Efisiensi Anggaran Daerah: Pembentukan atau pemisahan perangkat daerah berimplikasi pada biaya operasional dan belanja pegawai. PKB meminta penjelasan rasionalisasi anggaran agar belanja daerah tetap diprioritaskan untuk sektor riil masyarakat seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
• Indikator Pelayanan Publik: Penataan kelembagaan wajib berbanding lurus dengan peningkatan mutu layanan. Pemkot diminta memaparkan parameter konkret yang dapat mengukur percepatan izin dan administrasi bagi masyarakat serta pelaku usaha.
• Aspek Kepegawaian (SDM Aparatur): Pergeseran personel ASN pasca-restrukturisasi wajib mengedepankan prinsip the right man on the right place berdasarkan kompetensi. Hal ini dinilai krusial guna menjaga moral kerja ASN serta menghindarinya dari intervensi politik.
Fraksi PKB berharap seluruh dokumen pendukung disajikan secara transparan selama proses pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus). (dsy/**)

