TARAKAN, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Tarakan mengenai Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (18/8/2026).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, PDIP memberikan catatan kritis agar penataan organisasi tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi jabatan atau perubahan nama lembaga semata.
Saat menyampaikan pandangan umum, Ketua Fraksi PDIP, Markus Minggu menegaskan bahwa penataan kelembagaan harus dijadikan instrumen strategis yang selaras dengan dokumen perencanaan lima tahunan daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa struktur perangkat daerah harus mengikuti kebutuhan pencapaian RPJMD, dan menilai bahwa Ranperda ini harus mampu menjawab pertanyaan mendasar, Apakah struktur perangkat daerah yang akan dibentuk benar-benar mampu menjadi mesin pelaksana RPJMD Kota Tarakan 2025–2029?”
PDIP menyampaikan sembilan pertanyaan strategis sekaligus catatan penting yang wajib dipertimbangkan selama proses pembahasan Pansus:
• Selaraskan dengan RPJMD & RPJPD: Pembentukan struktur baru wajib memiliki korelasi langsung dengan visi, misi, dan sasaran prioritas RPJMD 2025–2029 serta RPJPD 2025–2045.
• Respon Tuntutan Global: Birokrasi baru harus mampu menjawab lima tantangan global, yakni transformasi digital, investasi yang kompetitif, perubahan iklim, penguatan SDM, serta transparansi anggaran.
• Antisipasi Pembengkakan APBD: Perubahan struktur harus memperhitungkan konsekuensi fiskal agar tidak membengkakkan belanja birokrasi dan terhindar dari pemborosan APBD.
• Ukur Hasil Nyata bagi Warga: Keberhasilan Perda tidak diukur dari seberapa besar struktur yang dibangun, melainkan dari seberapa cepat pelayanan publik membaik, ekonomi tumbuh, serta kualitas pendidikan dan kesehatan meningkat.
Fraksi PDIP mendorong Pemkot Tarakan menjadikan momentum pembahasan Raperda ini sebagai langkah reformasi kelembagaan secara menyeluruh demi kemaslahatan rakyat. (dsy/**)

