TARAKAN, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Tarakan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (18/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Demokrat secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Penataan Perangkat Daerah untuk dibahas lebih lanjut ke tahap persidangan berikutnya bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tarakan.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tarakan, H. Umar Rafiq, menegaskan bahwa perubahan kelembagaan harus berlandaskan pada prinsip right sizing serta kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar urusan formalitas administratif.

“Fraksi Demokrat memandang bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan responsif. Pembentukan dan penataan perangkat daerah harus berlandaskan pada prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses,” ujar H. Umar Rafiq dalam pandangan umum fraksi.

Fraksi Demokrat memberikan tujuh catatan strategis yang wajib menjadi perhatian Pemkot Tarakan selama proses pembahasan Raperda:

• Kesesuaian Kebutuhan Daerah: Penataan organisasi wajib didasarkan pada analisis beban kerja dan evaluasi kelembagaan riil masyarakat, bukan sekadar penyesuaian administratif.

• Efisiensi dan Efektivitas: Mendorong terciptanya struktur birokrasi yang ramping namun kaya fungsi (lean structure, rich function) guna mempercepat pengambilan keputusan dan mencegah tumpang tindih kewenangan.

• Penguatan Pelayanan Publik: Kelembagaan yang bersentuhan langsung dengan warga—seperti urusan kebencanaan, perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, serta pendidikan—harus makin diperkuat.

• Riset, Inovasi, dan Smart Governance: Struktur baru harus mampu mengintegrasikan transformasi digital secara nyata demi menghadirkan pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.

• Optimalisasi Fiskal (PAD): Restrukturisasi organisasi ditargetkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.

• Penerapan Sistem Merit ASN: Penempatan pegawai dan pejabat aparatur sipil negara wajib mengedepankan prinsip kompetensi, profesionalisme, dan kualifikasi yang sesuai.

• Transparansi Implikasi Anggaran: Pemkot Tarakan diminta membuka secara rinci dampak perubahan susunan perangkat daerah terhadap belanja pegawai, kebutuhan sarana-prasarana, hingga tingkat efisiensi APBD yang dihasilkan.

Fraksi Demokrat berharap seluruh catatan kritis ini menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Pansus DPRD bersama Pemkot Tarakan, sehingga Raperda yang dihasilkan benar-benar melahirkan birokrasi yang adaptif dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat. (dsy/**)

error: Content is protected !!