(Sumber: Mahkamah Konstitusi)
JAKARTA, Maqnaia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Putusan No. 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa anggaran program MBG wajib dipisahkan dari alokasi anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Pemohon mempermasalahkan penggunaan alokasi anggaran pendidikan untuk pembiayaan program MBG.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut dimaknai hanya berlaku khusus untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang agar memisahkan anggaran program makan bergizi dari komponen utama pendidikan. Pemisahan secara penuh ini diberi tenggat waktu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan, atau maksimal pada APBN 2028.
Langkah ini ditegaskan MK guna menjalankan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara murni, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Dengan adanya putusan ini, alokasi minimal 20 persen dana pendidikan pada APBN mendatang tidak boleh lagi terpotong atau dibebani oleh pembiayaan program MBG. (Dsy).

