Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama BP3MI Kaltara, Usman Afwan.
TARAKAN, Maqnaia — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara mengusung tiga isu krusial terkait keberadaan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sabah, Malaysia, dalam Pertemuan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (29/07).
Ketiga isu utama yang disuarakan dalam musyawarah tahunan tersebut meliputi efisiensi prosedur pemeriksaan kesehatan (rontgen), kepastian izin operasional sekolah anak PMI (Community Learning Center/CLC), serta penanganan masif keberadaan pekerja migran ilegal.
Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Kalimantan Utara, Usman Afwan, menjelaskan bahwa dari sisi kesehatan, pihaknya menyoroti adanya duplikasi pemeriksaan kesehatan rontgen bagi calon PMI saat tiba di Sabah.
Padahal, para calon pekerja telah menjalani pemeriksaan Medical Check-Up (MCU) resmi di Indonesia yang berlaku selama enam bulan sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam aturan kita, lulus kesehatan melalui MCU dan rontgen adalah syarat mutlak. Namun saat tiba di Sabah, mereka di-rontgen kembali. Hal ini yang kita ajukan agar ada kepastian dan keselarasan SOP, yang rencananya akan dibahas lebih lanjut di tingkat Kerajaan Persekutuan Malaysia,” ujar Usman.
Selain isu kesehatan, BP3MI Kaltara juga memperjuangkan legalitas ribuan anak pekerja migran yang mengenyam pendidikan di kawasan perkebunan. Meski sejumlah sekolah atau CLC telah memiliki izin, masih banyak CLC baru yang dibentuk namun belum mendapatkan izin operasi dari pemerintah pusat Malaysia di Kuala Lumpur.
Isu ketiga yang tak kalah mendesak adalah maraknya praktik pengangkatan pekerja secara ilegal oleh majikan di Malaysia. Kondisi ini dinilai sangat merugikan pekerja Indonesia karena menghilangkan jaminan sosial, kesehatan, serta kepastian hukum, sekaligus membuka celah perlakuan sewenang-wenang dan pengabaian hak ketenagakerjaan.
Usman mengungkapkan, keberadaan pekerja ilegal sebenarnya juga didorong oleh tingginya kebutuhan tenaga kerja di Sabah, di mana PMI menjadi penopang utama sektor perkebunan dan industri tempatan. Namun, sejumlah oknum majikan sengaja mempekerjakan mereka secara ilegal guna menghindari kewajiban pembayaran pajak pekerja asing.
“Senin lalu saja kita baru menerima pemulangan (deportasi) sebanyak 46 PMI bermasalah dari Konsulat RI di Tawau akibat kasus overstay, status ilegal, hingga tindak pidana,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Kaltara sebenarnya hanya menjadi wilayah perlintasan (transit), sementara mayoritas asal PMI berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bahkan, banyak ditemukan fenomena pekerja migran generasi ketiga yang lahir dan tumbuh tanpa memiliki dokumen resmi sama sekali akibat orang tua mereka yang dulunya berstatus ilegal.
Melalui forum Sosek Malindo ini, BP3MI Kaltara berharap Kerajaan Malaysia, khususnya Pemerintah Negeri Sabah, dapat terus menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan kedua negara.
Hal ini penting agar seluruh proses penempatan PMI dapat berjalan secara legal, bermartabat, dan profesional, sekaligus menindak tegas majikan yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa dokumen resmi. (Dsy)

