TARAKAN, Maqnaia — Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan terkait kekeliruan administrasi penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris untuk objek Hotel Sejahtera yang terletak di Kelurahan Karang Balik pada Senin (29/06/2026). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mendapati adanya ketidaksesuaian data pada dokumen yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, jumlah ahli waris yang sah dan sesungguhnya berjumlah 12 orang. Namun, ditemukan fakta di lapangan bahwa pihak kelurahan memproses permohonan surat pernyataan dari ahli waris yang hanya mencantumkan 9 orang ahli waris.
“Harusnya pernyataan ahli waris itu tetap 12 orang yang memberikan pernyataan. Kebijakan dari pemerintah tetap memegang data 12 orang yang benar, namun kelucuannya, pengajuan dari masyarakat yang diproses hanya mencantumkan 9 orang tanpa tanda tangan lengkap ahli waris lainnya. Inilah yang kami luruskan dalam RDP agar klir semuanya,” ujar Adyansa.
Lebih jauh, Adyansa mengungkapkan adanya tumpang tindih dokumen. Dari penelusuran data historis pemerintahan, dokumen ahli waris yang mencantumkan nama 12 orang saudara tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan secara sah pada tahun 2016 lalu. Namun, pihak kelurahan kembali meloloskan penerbitan surat ahli waris baru pada tahun 2025 dengan jumlah nama yang menyusut menjadi 9 orang.
Atas temuan ini, DPRD Tarakan lantas memberikan teguran kepada perangkat daerah dalam hal ini Lurah dan Camat, untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menerbitkan dokumen yang menyangkut hak keperdataan masyarakat. Kelalaian administrasi semacam ini dinilai sangat berbahaya karena produk hukum instansi pemerintah yang salah secara langsung bisa merugikan hak hukum warga negara lainnya.
“Saya pesankan kepada pemerintah atau instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat untuk sangat berhati-hati. Jangan sampai surat keterangan keliru yang dikeluarkan pemerintah dijadikan acuan, karena jika ada hak masyarakat yang dirugikan, pejabat pengambil kebijakan pada saat itu sangat berpotensi digugat secara hukum oleh pihak yang dirugikan,” tegas Adyansa.
Karena persoalan ini pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata dan menyangkut hak privat keluarga, Adyansa menyampaikan bahwa kasus sengketa kepemilikan dan ahli waris Hotel Sejahtera ini saat ini telah resmi masuk dan bergulir di pengadilan. Ia menegaskan, posisi DPRD Tarakan dalam hal ini berfokus pada fungsi pengawasan administrasi negara dan bertindak sebagai mediator objektif.
Senada dengan Ketua Komisi, Anggota Komisi 1 DPRD Tarakan dari Fraksi NasDem, Barokah, turut memberikan atensi mengenai pentingnya ketelitian administrasi. Sebagai legislator yang pernah berpengalaman menjabat sebagai Ketua RT, Barokah menguraikan aturan yang tidak boleh dilanggar dalam pengurusan administrasi kematian dan ahli waris.
“Saat pengajuan surat keterangan kematian dan ahli waris, syarat mendasar yang wajib diverifikasi adalah Kartu Keluarga (KK). Dari KK tersebut akan terlihat jelas siapa saja ahli waris yang sah. Dokumen KTP dari seluruh ahli waris yang bersangkutan juga wajib dilampirkan. Verifikasi ketat dari basis KK inilah yang harusnya dikunci oleh pihak Kelurahan agar tidak terjadi penyusutan nama atau manipulasi tanda tangan,” jelas Barokah.
Barokah menambahkan bahwa jika ada ahli waris utama yang telah meninggal dunia, tanda tangan tidak boleh dihilangkan begitu saja melainkan wajib diturunkan dan diwakili oleh anak kandung dari ahli waris tersebut sebagai ahli waris pengganti yang sah.
Sebagai langkah konkret, Komisi 1 DPRD Tarakan menyatakan akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada pihak eksekutif Pemerintah Kota Tarakan. Rekomendasi tersebut mendesak agar instansi kelurahan dan kecamatan terkait segera melakukan perbaikan administratif, serta memastikan seluruh produk surat keterangan yang keluar mutlak mengacu pada aturan hukum perundangan yang berlaku demi menjamin kepastian hukum para pihak. (*)

