TARAKAN, Maqnaia – Ikatan Masyarakat Bima & Dompu NTB (IMBIPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Aksi Penanaman Pohon Bersama di Kawasan Hutan Lindung Gunung Selatan pada Minggu, 14 Juni 2026.
Aksi nyata dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini tidak hanya berfokus pada pelestarian alam, tetapi merupakan bentuk kritik terkait mandeknya peningkatan PAD akibat status lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina di Kota Tarakan.
Dalam kegiatan yang berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara ini, Ketua Umum IMBIPU Kaltara, Sahbudiman, S.Kom., M.H., menyampaikan orasi lingkungan yang mendalam sekaligus memberikan masukan strategis kepada jajaran legislatif dan eksekutif yang hadir.
Di hadapan para pejabat daerah dan tokoh masyarakat, Sahbudiman menggaungkan kembali sebuah falsafah luhur kuno dari tanah leluhur Bima Dompu (Dou Mbojo) Pulau Sumbawa NTB, yaitu “Ngaha Aina Ngoho”. Secara harfiah, falsafah tersebut memiliki arti mendalam: “Makanlah, namun jangan merusak.”
”Nilai luhur ini menjadi pedoman krusial di tengah ancaman perubahan iklim dan pemanasan global akibat eksploitasi alam yang berlebihan. Jika kita meninggalkan prinsip Ngaha Aina Ngoho, keserakahan akan merajalela, pohon ditebang liar, hutan gundul, dan banjir bandang serta longsor akan mengintai kita semua,” tegas Sahbudiman dalam sambutannya.
Prinsip kearifan lokal ini, lanjutnya, sangat selaras dengan ajaran Islam yang melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi. Penanaman pohon di Hutan Lindung Gunung Selatan ini diharapkan menjadi simbol harmonisasi antara manusia dan alam di bumi Kaltara.
Tidak hanya berbicara soal lingkungan, Sahbudiman memanfaatkan momentum tersebut untuk menyuarakan dilema besar yang dihadapi warga Kota Tarakan terkait lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik Pertamina.
Lebih jauh, IMBIPU menilai ketidakjelasan status lahan WKP—apakah masih aktif digunakan atau tidak oleh Pertamina—telah menyandera potensi pembangunan daerah.
”Kondisi ini membuat Pemerintah Daerah kesulitan melakukan pengelolaan maupun pengembangan kawasan. Akibatnya apa? Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita menjadi terganggu dan terhambat!” kritik Sahbudiman secara terbuka.
Menyikapi kebuntuan tersebut, IMBIPU Kaltara mendorong penuh jajaran DPRD Kota Tarakan dan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan momentum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang saat ini sedang bergulir.
Sahbudiman mendesak agar ada ketegasan dan kejelasan batas wilayah WKP yang riil. Lahan-lahan milik Pertamina yang sudah tidak produktif atau tidak digunakan lagi, harus segera dikerjasamakan atau dilepaskan kepada daerah.
”Lahan yang tidak produktif harus bisa dikelola daerah demi mendongkrak PAD Kota Tarakan serta menjamin pemenuhan hak layanan dasar masyarakat kita. Perlu gerak cepat,” pungkasnya di akhir amanat.
Kegiatan penanaman pohon ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, di antaranya Gubernur Kaltara yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, perwakilan Walikota Tarakan, anggota DPRD Provinsi dan Kota, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Aksi ini juga sukses terlaksana berkat kerja keras kepanitiaan bersama dari IMBIPU Kaltara, TBM Indonesia Provinsi Kaltara, Ketua Ikatan Mahasiswa Sebatik Kota Tarakan, serta rekan-rekan Gapoktanhut Lestari Gunung Selatan dan para aktivis pecinta alam setempat. (SS)

