TANJUNG SELOR, Maqnaia – DPRD Kaltara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) Sekatak untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan pemegang izin tambang tersebut.
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain menegaskan bahwa lembaga legislatif tetap menghormati seluruh perizinan pertambangan yang diterbitkan pemerintah pusat. Namun, DPRD juga memastikan aspirasi masyarakat Sekatak tetap menjadi perhatian dalam proses penyelesaian.
“Kami menghormati seluruh izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah pusat. Legalitas usaha pertambangan tetap menjadi prinsip utama dalam menyikapi persoalan yang berkembang saat ini,” ujar Muddain.
Menurutnya, masyarakat Sekatak juga memiliki keinginan untuk ikut terlibat dalam pemanfaatan potensi sumber daya alam (SDM) di wilayah tersebut. Karena itu, DPRD berupaya mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Kami menghargai keinginan masyarakat Sekatak untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan di wilayah potensial tersebut. DPRD berupaya menjembatani agar ada solusi yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Muddain menjelaskan, PT BTM memiliki kewenangan atas wilayah konsesi berdasarkan izin usaha pertambangan yang telah dimiliki. Namun, keberadaan masyarakat lokal juga perlu mendapat ruang melalui pola pemberdayaan yang sesuai aturan.
“PT BTM memiliki kewenangan berdasarkan izin yang dimiliki. Di sisi lain, masyarakat juga ingin mendapatkan kesempatan untuk ikut merasakan manfaat dari potensi sumber daya alam yang ada,” jelasnya.
Ia menyebut, bentuk keterlibatan masyarakat nantinya dapat melalui berbagai sektor pendukung operasional perusahaan, mulai dari kesempatan kerja hingga penyediaan kebutuhan pendukung aktivitas tambang.
“Keterlibatan masyarakat bisa dalam bentuk tenaga kerja tambang, penyediaan katering, maupun pengadaan kebutuhan lain yang mendukung kegiatan perusahaan,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, masyarakat juga menyampaikan tuntutan agar aktivitas pertambangan perusahaan tidak berjalan sebelum mendapatkan persetujuan resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Terdapat aspirasi masyarakat agar perusahaan tidak melakukan aktivitas tambang sebelum memiliki persetujuan RKAB. Ini disampaikan sebagai bentuk kesetaraan perlakuan karena masyarakat juga belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan,” terang Muddain.
Ia berharap, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi, masyarakat Sekatak tetap diberikan ruang pemberdayaan melalui skema yang produktif.
“Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, kami berharap masyarakat Sekatak tetap diberdayakan melalui berbagai bentuk keterlibatan yang memberikan manfaat ekonomi,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga membuka peluang pembahasan terkait pemanfaatan sebagian wilayah tertentu yang memungkinkan dikelola masyarakat dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada opsi lain yang dapat dibicarakan, termasuk kemungkinan pemanfaatan wilayah tertentu untuk masyarakat sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Muddain menegaskan, DPRD Kaltara bukan lembaga teknis yang memiliki kewenangan memberikan keputusan final terkait aktivitas pertambangan. Namun, DPRD memiliki fungsi menyerap aspirasi dan mendorong penyelesaian melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“DPRD tidak berada pada posisi memutuskan atau mengadili persoalan teknis pertambangan. Peran kami adalah menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil RDP, DPRD Kaltara merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang melalui surat kepada pihak kepolisian selama proses komunikasi dan penyelesaian berlangsung.
“Proses saat ini masih berada pada tahap negosiasi dan komunikasi antar pihak. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi tindak lanjut rekomendasi DPRD agar kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat dipertemukan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kaltara juga membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi PT BTM serta berkoordinasi terkait penangguhan penahanan terhadap enam penambang Sekatak.
“Kami ingin memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (win)

