Tarakan, Maqnaia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan Pengawasan melekat terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bennisial MBL (66) yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malundung, Tarakan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine mengatakan, kasus ini bermula ketika MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada Jumat 05 Juni 2026 untuk melaporkan kondisinya kepada petugas.

“MLB mengaku tidak menyadari bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak awal bulan Maret 2026 karena salah memahami informasi mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan izin tinggal. MBL mengira proses perpanjangan masih dapat dilakukan sebelum 9 Juni 2026,” ujarnya.

Heycal menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan perpanjangan seharusnya diajukan sebelum 9 Mei 2026. Kesalahpahaman tersebut menyebabkan dirinya tercatat telah melakukan overstay selama 29 hari.

“Atas perbuatannya, MBL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Petugas Inteljen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan kronologi dan alasan terjadinya pelanggaran keimigrasian tersebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang dia.

Di tengah proses penanganan perkara, petugas juga menemukan fakta bahwa ia sedang berjuang melawan penyakit kanker darah stadium 4 dan membutuhkan perawatan medis lanjutan di negara asalnya.

“Kondisi kesehatan tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses penanganan oleh Kantor Imigrasi Tarakan Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Imigrasi Tarakan mempercepat proses penyelesaian administrasi keimigrasian agar yang bersangkutan dapat segera kembali ke negaranya untuk mendapatkan penanganan medis yang dipertukan,” ungkap Heycal.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan nilai kemanusiaan merupakan dua prinsip yang berjalan beriringan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Hukum harus tetap ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam setiap langkah yang kami ambil, asas kemanusiaan selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pada kasus ini, kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan agar dapat segera memperoleh penanganan medis di negara asalnya,” ujarnya.

Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawasan langsung petugas Imigrasi Tarakan mulai dari pemeriksaan dokumen peralanan, proses keberangkatan di TPI Malundung, hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia. (*)

error: Content is protected !!