TARAKAN, Maqnaia — Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mendesak tiga pengelola aplikasi transportasi online (aplikator) untuk duduk bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara guna mengkaji ulang penerapan SK Gubernur terkait penyesuaian tarif transportasi online.

Desakan ini disampaikan Muhammad Yunus usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ratusan pengemudi online di Gedung DPRD Tarakan Selasa (08/09/2026). Menurutnya, ketidakseragaman penerapan tarif antar-aplikator berpotensi memicu benturan di tingkat pengemudi.

“Saya berharap ketiga aplikator ini bertemu untuk mengkaji ulang bersama dinas terkait dari provinsi, supaya SK Gubernur ini bisa dijalankan dengan baik. Jangan sampai ada yang menjalankan, ada yang tidak. Kasihan driver-nya yang jadi korban,” ujar Yunus.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama di lapangan saat ini adalah tidak tersedianya kantor perwakilan resmi dari dua aplikator di wilayah Kaltara yakni, Grab dan Gojek. Kondisi ini berbeda dengan Maxim yang dinilai lebih mendominasi karena memiliki kantor operasional yang jelas dan mudah diakses.

DPRD Tarakan menegaskan agar seluruh aplikator segera membuka kantor fisik setempat. Keberadaan kantor tersebut penting sebagai wadah pengaduan masyarakat sekaligus sarana pendataan resmi jumlah mitra pengemudi.

“Nggak usah gedung megah, yang penting ada bentuk fisiknya dan bisa didatangi kalau ada komplain. Keberadaan kantor ini juga penting supaya data jumlah mitranya pasti, tidak simpang siur seperti sekarang,” pungkasnya. (dy/**)

error: Content is protected !!