Fahruddin (tengah) selaku Kepala Bidang Teknik dan Operasi BLU Kantor UPBU Kelas 1 Utama Bandara Juwata Tarakan.
TARAKAN – Otoritas Bandara Juwata Tarakan mendorong percepatan sertifikasi lahan seluas kurang lebih 60 hektar yang berada di area operasional bandara. Lahan yang terletak di bagian barat atau kawasan Karang Anyar Laut tersebut hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi dan sempat diklaim oleh warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Pesisir.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Otoritas Bandara Juwata Tarakan, Fahruddin selaku Kepala Bidang Teknik dan Operasi BLU Kantor UPBU Bandar Udara Kelas 1 Utama Juwata Tarakan, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Tarakan, Pemkot Tarakan, BPN, dan perwakilan masyarakat pada Rabu (12/8/2026).
Fahruddin menjelaskan, berdasarkan peta gambar situasi tahun 1994, seluruh kawasan seluas kurang lebih 238 hektar sebenarnya telah ditetapkan sebagai aset Barang Milik Negara (BMN). Namun, dari total luasan tersebut, baru sebagian yang resmi tersertifikasi.
“Hasil kesepakatan dalam RDP, dari pimpinan Komisi I DPRD mengarahkan agar pihak bandara segera melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan BMN yang saat ini belum bersertifikat,” ujar Fahruddin.
Terkait kendala dan teknis pelaksanaan di lapangan, pihak bandara mengaku telah melayangkan surat permohonan sertifikasi ke Kantor Pertanahan/BPN Kota Tarakan sejak satu bulan lalu.
Saat ini, Otoritas Bandara masih menanti arahan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari instansi pertanahan tersebut.
“Kami sudah bersurat sekitar satu bulan lalu. Sementara ini kami masih menunggu arahan lanjutan dari Kantor ATR/BPN Kota Tarakan untuk proses sertifikasinya,” pungkasnya. (dsy)

