JAKARTA, Maqnaia.com — Kinerja Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung menjadi sorotan di tengah upaya penguatan integritas internal korps Adhyaksa. Meski dianggap sebagai instrumen vital dalam membersihkan institusi dari oknum jaksa nakal, efektivitas unit intelijen ini dinilai memerlukan evaluasi mendalam, terutama terkait objektivitas dan kepastian hukum dalam setiap tindakan operasionalnya di lapangan.

Kasus terbaru yang mencuri perhatian publik adalah pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin. Namun, momentum ini perlu dianggap sebagai pengingat pentingnya ketelitian dalam proses penindakan.

Pengamat hukum dan kejaksaan, Fajar Trio, menilai bahwa PAM SDO seharusnya memegang peran strategis sebagai sistem peringatan dini untuk memitigasi penyalahgunaan wewenang. Namun, ia mengingatkan adanya risiko besar apabila unit ini bekerja tanpa landasan pembuktian yang kuat atau sekadar mengejar target kuantitas penindakan semata.

“PAM SDO ini ibarat pedang bermata dua bagi Kejaksaan. Di satu sisi, ia sangat efektif untuk memotong benalu di internal melalui operasi pengamanan. Namun, jika tim ini bergerak asal menangkap tanpa objektivitas dan bukti permulaan kurang cukup, hal itu justru akan menjadi kontraproduktif dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak sehat di antara para pegawai,” ujar Fajar Trio saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Fajar menekankan bahwa sebelum melakukan upaya penindakan, tim pengamanan harus benar-benar melepaskan faktor subjektivitas seperti sentimen pribadi. Ia menyoroti bahwa rekam jejak sasaran harus menjadi pertimbangan utama dalam proses audit internal.

“Penting bagi tim pengamanan untuk tidak melihat faktor like and dislike. Rekam jejak sasaran juga harus dilihat secara jernih, baik dari segi prestasi maupun kinerjanya selama ini. Jangan sampai seorang jaksa yang berprestasi justru tumbang hanya karena laporan yang tidak berdasar,” tegas Fajar.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahaya dari laporan-laporan yang masuk ke meja intelijen tanpa adanya proses kurasi yang ketat. Menurutnya, kegagalan dalam melakukan verifikasi lapangan dapat berujung pada kerugian jangka panjang bagi institusi kejaksaan itu sendiri.

“Jangan karena asal menerima laporan tanpa adanya penelusuran atau profiling lebih lanjut, sebelum adanya tindakan langsung diambil. Hal ini bisa berdampak buruk ke depannya bagi kejaksaan. Institusi bisa kehilangan kader-kader terbaiknya hanya karena informasi permukaan yang belum teruji kebenarannya. Integritas itu penting, tapi keadilan internal jauh lebih krusial untuk menjaga moralitas organisasi,” lanjutnya.

Fajar juga menyoroti aspek legalitas operasional yang harus dipatuhi oleh PAM SDO agar tidak terjebak dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan baru atas nama penegakan disiplin.

“Setiap langkah intelijen pengamanan harus tetap berpijak pada koridor Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara serta Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru. Penegakan integritas harus lahir dari prosedur yang benar atau due process of law, bukan sekadar aksi tangkap yang prematur. Jika tindakan dilakukan secara subjektif, para jaksa di daerah akan ragu dalam mengambil keputusan hukum yang bersifat diskresioner karena takut dipantau atau disalahartikan,” jelas Fajar.Ia menyimpulkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi pengamanan internal adalah harga mati bagi kredibilitas Jaksa Agung.

“Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan PAM SDO tetap menjadi penjaga gawang moralitas institusi yang profesional. Kredibilitas kejaksaan di mata publik sangat bergantung pada sejauh mana institusi ini mampu membuktikan bahwa pembersihan internal dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang objektif,” pungkasnya.

error: Content is protected !!