TARAKAN, Maqnaia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memberikan klarifikasi terkait ditiadakannya Tunjangan Hari Raya (THR) atau tunjangan khusus bagi ratusan petugas kebersihan pada tahun ini. Kebijakan ini diambil menyusul adanya efisiensi anggaran daerah serta masa transisi pengelolaan tenaga kerja ke sistem alih daya (outsourcing).

Kepala DLH Kota Tarakan, Andry Rawung, menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan tersebut secara nomenklatur bukanlah THR, melainkan tunjangan khusus. Tunjangan ini awalnya merupakan kebijakan daerah sebagai bentuk apresiasi saat Kota Tarakan meraih penghargaan Adipura dan telah berjalan hingga Maret 2024.

“Tahun ini tidak diakomodir karena ada kebijakan efisiensi anggaran dari daerah. Selain itu, pemberian tunjangan ini selama ini hanya ada di DLH, sehingga memicu kecemburuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” ujar Andry Rawung usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi 3 DPRD Tarakan, Senin (02/03/2026).

Andry Rawung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan.

Ia merincikan, tunjangan khusus tersebut biasanya diberikan kepada 361 petugas non-ASN di lingkungan DLH. Besaran nilai yang diterima bervariasi tergantung masa kerja, mulai dari Rp250.000, Rp500.000, hingga maksimal Rp1.000.000.

Selain faktor anggaran, Andry mengungkapkan bahwa terhitung per 1 Maret 2024, pengelolaan petugas kebersihan telah dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT Meris Jaya Abadi. Langkah alih daya ini diklaim sudah direncanakan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) karena anggaran dinas hanya teralokasi untuk dua bulan pertama tahun ini.

Terkait nasib pekerja, terutama yang telah berusia di atas 50 tahun, Andry memastikan seluruh petugas yang berjumlah 361 orang tersebut masih tetap dipekerjakan oleh pihak penyedia pada bulan Maret ini.

“Untuk bulan Maret saya pastikan tetap dipekerjakan dulu untuk menghindari resistensi jika ada pengurangan. Namun, untuk bulan selanjutnya akan dilakukan evaluasi berdasarkan spesifikasi yang ada, produktivitas, serta kemampuan keuangan,” imbuhnya.

Mengenai aturan usia pensiun, DLH menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan perusahaan penyedia jasa, dengan catatan spesifikasi minimal tetap merujuk pada ketentuan di BKPSDM. Pihaknya pun mengakui saat ini tengah melakukan pembenahan internal untuk meningkatkan produktivitas pekerja di lingkungan DLH Tarakan. (Dsy).

error: Content is protected !!