TARAKAN, Maqnaia – Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan, Randy, memberikan penjelasan terkait polemik ditiadakannya tunjangan hari raya (THR) atau tunjangan khusus bagi petugas kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini disampaikan Randy usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DLH untuk mengklarifikasi aduan masyarakat, Senin (02/03/2026).
Randy menjelaskan bahwa tunjangan tersebut sebenarnya merupakan sebuah kebijakan “reward” yang bermula di masa kepemimpinan Wali Kota Udin Hianggio sebagai bentuk apresiasi atas raihan penghargaan Adipura. Meski sempat menjadi tradisi, tunjangan tersebut nyatanya tidak dianggarkan pada tahun ini.
“Setelah kami dengar penjelasan dari Kepala Dinas DLH, tahun ini memang tidak dianggarkan karena adanya pemangkasan TKD (Transfer Ke Daerah) dari pusat. Oleh karena itu, ada kebijakan efisiensi sehingga tunjangan tersebut tidak diakomodir,” ungkap Randy.
Selain faktor efisiensi, Randy menyebut adanya potensi kecemburuan sosial antar tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Selama ini, tunjangan tersebut hanya dinikmati oleh sekitar 361 petugas di DLH, sementara terdapat lebih dari 1.000 tenaga non-ASN di OPD lain yang tidak menerima insentif serupa.
“Tahun lalu sempat menjadi polemik dan internal DLH sendiri ribut karena tidak semua dapat. Kalau OPD lain juga mengharapkan tunjangan yang sama, ini bakal jadi masalah baru. Jadi kebijakan Pak Wali berdasarkan hitung-hitungan yang ada memang tidak memungkinkan untuk dianggarkan tahun ini,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti kebijakan baru terkait pengalihan pengelolaan petugas kebersihan kepada pihak ketiga (outsourcing) yang dimulai per 1 Maret 2024 melalui proses lelang.
Randy menegaskan, dengan beralihnya pengelolaan ke pihak swasta, pihaknya menuntut profesionalisme yang lebih tinggi, baik dalam hal sistem penggajian maupun kualitas kebersihan di lapangan.
“Harapan kita setelah dikelola swasta harus lebih profesional. Jika mereka tidak profesional dalam pengelolaannya, kita (DPRD) memiliki posisi yang lebih kuat untuk menekan dan memberikan teguran keras kepada pihak ketiga tersebut,” tegasnya.
DPRD berkomitmen akan terus memantau masa transisi ini untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi meskipun status pengelolaannya sudah dipihak-ketigakan. (Dsy).

