TARAKAN, Maqnaia – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tarakan menghentikan penyidikan kasus dugaan black campaign yang melibatkan JL dan HD sebagai tersangka. Penghentian perkara diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, pada Senin (11/11/2024).

Proses penyidikan sempat berjalan hingga tahap satu, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P19) karena sejumlah petunjuk dari jaksa tidak dapat dipenuhi oleh penyidik dalam batas waktu yang ditentukan.

“Setelah kami kirimkan berkas ke kejaksaan, ada beberapa petunjuk jaksa yang tidak bisa kami penuhi. Kasus ini akhirnya dianggap kedaluwarsa, sehingga kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3),” kata AKP Randhya.

Ia menjelaskan bahwa permintaan dari jaksa terkait petunjuk dalam berkas perkara tidak dapat diungkapkan ke publik karena termasuk materi penyidikan. Randhya juga menambahkan bahwa kasus ini telah melalui tiga tahapan pembahasan internal Gakkumdu sebelum dilimpahkan ke Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.

Meski sempat disepakati untuk naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian tidak mampu melengkapi berkas sesuai waktu yang diatur undang-undang, yaitu 14 hari.

Kendala Pemenuhan Unsur Pasal
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Yulian Noor, menjelaskan bahwa salah satu poin yang belum dipenuhi adalah terkait unsur Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran kampanye berupa hasutan, fitnah, atau tindakan mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok.

“Waktu yang tersedia untuk melengkapi petunjuk sangat terbatas. Meskipun sudah ada beberapa unsur yang terpenuhi, namun tidak semuanya maksimal, sehingga kasus ini dihentikan,” ujar Amie.

Jaksa juga sempat menerbitkan berita acara untuk meminta pemenuhan kembali atas petunjuk yang diberikan, tetapi batas waktu penanganan perkara pelanggaran pemilu telah habis sebelum petunjuk itu dapat dilengkapi.

Penanganan Black Campaign Menjadi Evaluasi
Penghentian kasus ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum terkait pelanggaran kampanye. Kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat meningkatkan koordinasi di masa mendatang agar kasus serupa dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak Gakkumdu menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap bentuk pelanggaran kampanye, untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil. (cz)

error: Content is protected !!