TARAKAN, Maqnaia – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menilai penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dengan dalih menghemat bahan bakar minyak (BBM) tidak efektif dilakukan.
Hal ini merespons Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang menginstruksikan transformasi budaya kerja melalui WFH setiap hari Jumat guna menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Khairul menilai kebijakan bekerja dari rumah tersebut tidak efektif jika diterapkan di Kota Tarakan. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa ASN benar-benar berada di rumah saat jam kerja berlangsung.
“Kalau sekarang kerja saja kadang-kadang masih susah dicari, apalagi work from home. Apakah kau jamin dia di rumah? Paling dia ke mall-lah, ke pasarlah,” ujar Khairul saat diwawancarai, Rabu (01/4/2026).
Ia menambahkan, alih-alih menghemat energi, kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan konsumsi BBM secara personal. Khairul memberi contoh mobilitas warga yang kemungkinan tetap tinggi untuk keperluan hiburan jika perkantoran ditutup.
“Malah mungkin yang tadinya dia dari rumahnya di Juwata ke kantor, sekarang dia malah dari Juwata ke Pantai Amal. Tambah panjang lagi bensinnya,” imbuhnya.
Terkait upaya efisiensi anggaran dan energi, Khairul menegaskan bahwa Pemkot Tarakan sebenarnya telah melakukan langkah penghematan sejak lama. Sejak periode pertama kepemimpinannya, ia telah membatasi fasilitas BBM hanya untuk kendaraan operasional lapangan seperti ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran.
“Mobil yang melekat dengan orang, kayak kepala dinas, asisten, kepala daerah, itu semua BBM-nya tanggung sendiri. Mau kau pakai 24 jam urusanmulah, kau sendiri yang beli bensin,” tegas Khairul.
Selain itu, efisiensi juga dilakukan melalui pola koordinasi internal. Khairul mengaku lebih sering menggelar rapat di kediaman pribadi guna memangkas biaya konsumsi rapat yang biasanya muncul jika digelar di kantor maupun hotel.
Kendati demikian, Wali Kota Tarakan menyatakan akan tetap mempelajari aturan tersebut lebih lanjut. Namun, ia memberi sinyal tidak akan memberlakukan WFH selama kebijakan tersebut tidak bersifat instruksi wajib yang mengikat.
“Kalau itu instruksi harus, ya sami’na wa atha’na-lah. Tapi kalau tidak harus, kami tidak deh,” pungkasnya. (Dsy)

