TARAKAN, Maqnaia – Walikota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa kebijakan pengalihan tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada pihak ketiga atau outsourcing merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan memenuhi amanat pemerintah pusat.
Khairul menjelaskan bahwa kebijakan alih daya ini bukan keputusan mendadak, melainkan proses transparan melalui mekanisme E-Katalog di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Menurutnya, sektor kebersihan di DLH merupakan salah satu bidang terakhir yang belum menerapkan sistem ini, sementara unit lain seperti RSUD, Puskesmas, dan Sekretariat Daerah sudah melaksanakannya sejak lama.
“Di kantor-kantor, cleaning service, rumah sakit, hingga pengamanan dan sopir sudah berpuluh tahun outsourcing. Tinggal di DLH yang belum karena prosesnya cukup alot dan jumlah personelnya banyak. Namun, tahun ini kita mulai laksanakan,” ujar Khairul.
Walikota menekankan bahwa keunggulan utama sistem pihak ketiga adalah adanya indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas. Pemerintah kota kini lebih mengutamakan hasil akhir (output) berupa kebersihan wilayah dibandingkan pengelolaan administratif personel secara langsung.
“Target kita adalah kebersihan. Jika vendor atau pihak ketiga tidak mampu memenuhi syarat atau kinerjanya buruk, pemerintah tinggal melakukan evaluasi dan mengganti vendor tersebut tanpa beban sosial yang berat,” lanjutnya.
Khairul membandingkan sistem ini dengan pengelolaan parkir yang kini memberikan setoran tetap (target minimal) kepada daerah, berbeda dengan sistem swakelola yang hasilnya tidak menentu.
Selain masalah efisiensi anggaran, Khairul menyoroti kendala kedisiplinan pada sistem kontrak langsung selama ini. Ia menyebutkan seringkali sulit untuk menindak personel yang tidak produktif karena adanya potensi konflik sosial atau kegaduhan di media sosial.
“Kalau pihak ketiga, jika ada masalah dan tidak memenuhi syarat, kontraknya selesai dan kita ganti. Tidak susah. Berbeda dengan sekarang, terkadang ada yang malas atau tidak bekerja maksimal tapi kita tetap harus bayar dan sulit untuk memberhentikannya karena langsung protes,” tegas Khairul.
Saat ini, proses pemilihan vendor dilakukan melalui E-Katalog untuk mencari penawaran terbaik. Pemerintah Kota Tarakan berharap dengan beralihnya sistem pengelolaan kebersihan ke pihak ketiga, standar kebersihan kota dapat meningkat secara signifikan dan evaluasi kinerja dapat dilakukan secara lebih objektif melalui surat peringatan maupun pemutusan kontrak bagi vendor yang tidak profesional. (Dsy)

