TARAKAN, Maqnaia – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait dan perusahaan pemenang tender untuk mengklarifikasi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa sejumlah petugas kebersihan (pasukan kuning). Para petugas kebersihan ini awalnya merupakan tenaga honor di dinas lingkungan hidup (DLH) Tarakan, namun beralih status ke pihak ketiga (alih daya).

Adyansa mengungkapkan bahwa isu ini menjadi perhatian serius DPRD setelah menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk laporan internal dari anggota Komisi 1. “Ini menjadi isu yang sangat panas beberapa hari ini. Kami sudah koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan pemanggilan perusahaan dan dinas terkait,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (01/04/2026).

Menurut Adyansa, pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperjelas mekanisme pengalihan tenaga kerja agar tidak menimbulkan kegaduhan atau menjadi “isu liar” di tengah masyarakat. Pihaknya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai wadah mediasi dan klarifikasi.

“Kami ingin mendengar langsung apa permasalahannya. Jangan sampai pekerja yang sudah puluhan tahun berbakti di dinas, justru dipecat setelah adanya pergantian perusahaan atau sistem pihak ketiga ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat atau pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melayangkan surat pengaduan resmi kepada DPRD Kota Tarakan. Surat tersebut akan menjadi dasar hukum bagi legislatif untuk memproses laporan dan mengagendakan jadwal RDP secara resmi.

“Kami di Komisi 1 yang membidangi ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti hal ini setelah ada masukan tertulis dari masyarakat. Kami ingin memastikan nasib para pekerja tersebut mendapatkan kejelasan,” pungkas Adyansa. (Dsy).

error: Content is protected !!