TARAKAN, Maqnaia – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memberikan perhatian terhadap persoalan tumpang tindih lahan di kawasan Juata Permai, tepatnya di sekitar area pabrik kertas. Hal ini menyusul adanya aduan masyarakat terkait pembatalan ratusan sertifikat tanah di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan awal (hearing) untuk mendengarkan langsung keluhan warga.

Menurutnya, langkah cepat ini diambil untuk memetakan persoalan sebelum berlanjut ke tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi.
“Jadi ini kami sifatnya mendengar, hearing terkait ada permasalahan di Juata Permai sana. Kami dengar dulu, habis ini insyaallah kami jadwalkan untuk RDP,” ujar Adyansa saat ditemui usai pertemuan, Selasa (31/3/2026).

Adyansa mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 300 peta bidang sertifikat yang kini dibatalkan statusnya. Pembatalan tersebut disinyalir merupakan dampak dari adanya Putusan Mahkamah Agung (MA).

“Ada 300 peta bidang sertifikat yang sudah jadi, akhirnya dibatalkan karena adanya Putusan Mahkamah Agung. Itulah yang kami belum lihat (isinya), makanya nanti di saat RDP akan kita buka,” jelas politisi PKS ini.

Lebih lanjut, Adyansa menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan pihak Pertanahan dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.

DPRD Tarakan berencana mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak penggugat dan masyarakat yang bertikai dalam forum RDP mendatang.

“Ini menjadi hal yang harus diperhatikan betul-betul, baik pemerintah daerah maupun pertanahan, supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kita harus cepat tanggap karena takutnya menimbulkan gesekan sosial,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!