SAMARINDA, Maqnaia – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) menggelar sidang sengketa Informasi Publik dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (10/3/2026) di Ruang Sidang KI Kaltim.
Sidang tersebut tercatat dengan Nomor Register: 015/REG-PSI/KI-KALTIM/XII/2025 antara Pemohon Buyung Marajo atau kuasanya melawan Termohon Kampung Muara Tae atau kuasanya.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Hajaturamsyah bersama anggota majelis komisioner lainnya. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon.
Ketua Majelis Komisioner Hajaturamsyah menegaskan pentingnya komitmen badan publik, termasuk pemerintah desa, dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami sebagai majelis komisioner mengharapkan kepada pemerintah, bahkan pemerintah desa selaku penyelenggara badan publik, agar melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Hal ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memberikan rasa nyaman dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan pendapat-pendapat miring dari pihak lain terkait adanya indikasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Menurutnya, semangat keterbukaan justru menjadi bukti bahwa penyelenggaraan pemerintahan di suatu wilayah dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami dalam periode ini prinsipnya satu, yaitu menguatkan pemerintahan agar semangat keterbukaan itu dapat dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat sudah kritis, tetapi pemerintah belum siap dalam keterbukaan,” tutup Hajaturamsyah.(hmd/win)

