SAMARINDA, Maqnaia – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Menurutnya, ruang digital saat ini menghadirkan berbagai risiko bagi anak-anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat tinggal diam terhadap kondisi tersebut. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama, termasuk oleh penyelenggara platform digital.
“Negara hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Platform digital juga harus mengambil peran aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia,” tambahnya.
Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyedia platform digital, orang tua, serta masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara sehat di era transformasi digital. (cht/pt/win)

