Wakil Direktur, PT Urban Park Nusantara Jaya, Erick Hendrawan.

TARAKAN, Maqnaia – PT Urban Park Nusantara Jaya (UPNJ), selaku pihak ketiga pengelola parkir di Kota Tarakan, memaparkan capaian kinerja dan langkah inovasi perusahaan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Tarakan. Dalam dua bulan pertama tahun 2026, perusahaan melaporkan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang stabil di angka ratusan juta rupiah.

Wakil Direktur Pelaksana PT UPNJ Erick Hendrawan, mengungkapkan bahwa pada bulan Januari dan Februari, pihaknya telah memenuhi target minimal yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Januari kemarin kami telah mencapai target minimal yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp102.619.000, dan di Februari ini kami berhasil kembali menyetorkan PAD sekitar Rp102.619.000,” ujar Erick saat memberikan keterangan kepada media usai rapat dengar pendapat bersama Komisi 3 DPRD Tarakan, Selasa (03/03/26).

Erick mengakui adanya tantangan selama masa transisi, terutama pada bulan Februari yang bertepatan dengan momen Ramadan. Namun, ia menegaskan komitmen manajemen untuk terus meningkatkan performa.

“Kenapa nilainya stabil? Kami menyadari bahwa ini masa transisi kami dua bulan pertama, apalagi di bulan dua kemarin terpotong oleh bulan Ramadan, tapi kami mengupayakan agar target itu dalam setiap bulannya akan meningkat,” tambahnya.

Guna menutup celah kebocoran pendapatan dan memberantas praktik pungutan liar, PT Urban Park meluncurkan terobosan berupa rotasi warna karcis setiap bulan.

“Kami mengimbau kepada publik apabila menerima karcis di luar daripada warna rilis perusahaan, mohon diinformasikan ke admin kami. Sebagai pemberitahuan juga, kami dalam setiap bulan berganti warna karcis per tanggal satu,” tegas Erick.

Selain penggunaan karcis fisik, sistem pembayaran non-tunai juga mulai diperkuat. “QRIS sudah terlaksana di lapangan melalui Bank Kaltimtara. Ini salah satu bentuk inovasi kami di lapangan,” jelasnya.

Terkait target yang cukup besar, Erick menjelaskan adanya skema perlindungan bagi pemerintah kota jika target tidak tercapai. Perusahaan menggunakan dana jaminan sebesar Rp350 juta yang terparkir di bank sebagai cadangan.

“Kalau tidak mencapai target, maka menjadi manajemen risiko perusahaan. Ada pemotongan dari dana yang terblokir di Bank Kaltimtara sebesar 350 juta itu, diambil kemudian dipakai untuk menutupi target,” ungkapnya.

Mengenai keberadaan juru parkir (jukir) lama, Erick memastikan bahwa PT Urban Park tetap merangkul mereka untuk mengelola 80 titik aset yang sesuai dengan SK Wali Kota. Namun, ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan penggunaan atribut resmi berupa rompi biru-kuning.

“Kami memberikan kepastian kepada mereka (jukir lama), ketika mereka mengikuti aturan main perusahaan maka kekhawatiran (diganti) itu insyaallah tidak terbukti. Namun bagi jukir yang tidak kasih karcis, tentu kami akan melakukan pembinaan. Alangkah lebih baiknya masyarakat menyampaikan foto jukirnya dan titik lokasinya, itu pasti akan kami tanggapi,” pungkasnya.

Saat ini, tarif parkir di Tarakan tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. (Dsy).

error: Content is protected !!