TARAKAN, Maqnaia – Sengketa lahan SDN 001 Tarakan memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Tarakan, Senin (23/02/2026), pihak ahli waris membeberkan bukti putusan pengadilan tahun 2005 yang memenangkan mereka atas lahan di area sekolah tersebut saat berperkara dengan pihak lain.
Selama tiga generasi, ahli waris mengklaim kesulitan membuktikan kepemilikan karena dokumen asli ikut terbakar saat kantor pertanahan Kabupaten Bulungan terbakar di masa lalu.
Putusan hukum yang sudah inkrah tersebut kini menjadi bukti kuat yang mempertegas legitimasi kepemilikan mereka atas lahan yang beririsan langsung dengan bangunan sekolah. Karena itu hasil RDP menyarankan agar ahli waris kembali menempuh jalur hukum guna memastikan keabsahan kepemilikan dan luasan lahan. Sehingga diharapkan muncul putusan pengadilan yang memberi kepastian hukum dan jadi dasar pemerintah.
Menanggapi fakta tersebut, Asisten 1 Setda Kota Tarakan, Aliyas, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan akan tetap mengacu pada regulasi dan menghormati setiap produk hukum. Menurutnya, putusan pengadilan tersebut adalah sinyal jelas bahwa lahan tersebut memang terindikasi milik ahli waris.
“Pemerintah harus konsisten. Apapun perintah pengadilan, pemerintah wajib taat dan tunduk. Jika memang diperintahkan ganti rugi atau penghapusan aset karena itu sah milik ahli waris, maka itu yang akan kita jalankan sesuai kaidah yang berlaku,” tegas Aliyas usai rapat.
Namun, Pemkot Tarakan masih memberikan catatan penting sebelum mengambil langkah eksekusi. Pemerintah memerlukan validasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah seluruh bangunan SD 001 masuk ke dalam area yang dimenangkan dalam putusan pengadilan tersebut.
Selain itu, Aliyas menjelaskan bahwa saat ini lahan tersebut masih tercatat sebagai aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Bulungan saat Kota Tarakan pertama kali terbentuk.
Sebagai solusi lanjutan, Pemkot menyarankan pihak ahli waris untuk melacak riwayat tanah ke pemerintah daerah induk. “Sebaiknya pihak ahli waris mengklarifikasi riwayat asal-muasal tanah ini ke Pemerintah Bulungan. Sangat penting untuk mengetahui bagaimana status tanah dari pewaris beralih menjadi aset Pemkab Bulungan pada masa itu,” jelasnya.
Langkah verifikasi ini dilakukan untuk melindungi hak semua pihak, mengingat objek yang disengketakan berkaitan erat dengan hak pendidikan anak sekolah dan kepentingan masyarakat luas di Kelurahan Selumit. (Dsy).

