TARAKAN, Maqnaia – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasan Basri, Rabu (18/2/2026).
Kunjungan kerja yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota ini menjadi momentum strategis dalam membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan itu, jajaran Pemerintah Kota Tarakan memaparkan kondisi terkini, berbagai upaya perbaikan sistem yang sedang berjalan dalam rangka implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023, serta sejumlah kendala yang dihadapi di daerah.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan yang dihimpun sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Hasil pertemuan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPD RI untuk disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat. (win)

