Anggota Komisi 2 DPR RI, Dapil Kaltara, Fraksi PDIP. (Foto: Gesuri.id)
TARAKAN, Maqnaia – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedy Sitorus, melontarkan wacana terkait efisiensi penyelenggara Pemilu. Ia mengusulkan agar status jabatan Komisioner KPU dan Bawaslu diubah menjadi non-permanen saat tidak ada tahapan pemilu berlangsung.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi pengamat politik Chusnul Mar’iyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan baru-baru ini, yang menyarankan pembubaran Bawaslu. Dedy menilai, daripada membubarkan lembaga, lebih baik mengevaluasi masa kerja komisionernya.
“Saya bilang kalau gitu gimana kalau KPU-nya juga tidak harus permanen komisionernya. Tapi lembaganya memang harus ada karena diatur konstitusi,” ujar Dedy.
Dedy menekankan beberapa poin kunci terkait usulan ini yakni, saat tidak ada tahapan pemilu, operasional lembaga bisa dijalankan oleh Sekretariat Utama (Sestama) untuk menangani kerja teknis.
Anggota Legislatif asal Kaltara ini juga menyoroti tingginya biaya untuk gaji dan operasional komisioner permanen, termasuk fasilitas mewah yang sempat membuat komisioner KPU RI dijatuhi sanksi etik.
“Biaya untuk komisionernya mahal juga. Kaya dulu untuk sewa private jet dan segala macam itu,” tegasnya.
Sebagai konteks, merujuk pada Perpres No. 11 Tahun 2016, uang kehormatan Ketua KPU mencapai Rp43,1 juta per bulan, belum termasuk fasilitas perjalanan dinas dan tunjangan lainnya yang kerap menjadi sorotan publik terkait transparansi anggaran.
Selain isu penyelenggara Pemilu, Dedy juga menegaskan sikap PDIP yang keberatan dengan usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Dedy berargumen bahwa keberadaan ambang batas sangat penting untuk menjaga kualitas konsolidasi demokrasi dan efektivitas kinerja di DPR. Ia merujuk pada pengalaman Pemilu 1999 yang saat itu belum menerapkan sistem threshold yang ketat.
“Kita sudah mengalami tanpa threshold tahun 1999 dan kita lihat gak efektif juga DPR-nya pada waktu itu,” jelas Dedy. Meski begitu, ia menyatakan bahwa PDIP tetap terbuka untuk berdiskusi dengan fraksi lain dan masyarakat untuk menentukan angka persentase yang ideal.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK menilai angka tersebut harus disusun dengan dasar metode ilmiah agar tidak membuang suara rakyat secara sia-sia, namun tidak memerintahkan penghapusan total hingga 0%.
Pernyataan ini menandakan adanya upaya pengetatan anggaran negara di sektor politik sekaligus keinginan untuk menjaga stabilitas jumlah partai di parlemen guna menghindari kebuntuan politik (deadlock) dalam pengambilan keputusan di masa depan. (*)

