TARAKAN, Maqnaia – Walikota Tarakan, dr. Khairul, memberikan klarifikasi terkait belum dilantiknya pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan periode terbaru meski telah mendekati bulan suci Ramadan. Walikota menegaskan bahwa keputusan tersebut murni diambil demi kemaslahatan umat dan stabilitas pengumpulan zakat.
Pertimbangan Operasional Jelang Ramadan
Walikota menjelaskan bahwa faktor utama penundaan pelantikan adalah kekhawatiran akan terganggunya kinerja organisasi jika dipimpin oleh pengurus yang mayoritas baru di tengah masa sibuk Ramadan. Mengingat pengumpulan zakat memerlukan koordinasi yang matang, Pemerintah Kota Tarakan memilih untuk memperpanjang masa jabatan pengurus lama yang dipimpin oleh K.H. Zainuddin Dalila.
“Ini sudah menjelang bulan puasa, dikhawatirkan kalau struktur baru semua dan masih harus beradaptasi, pengumpulan zakat bisa terganggu. Maka kita perpanjang yang lama yang sudah tahu seluk-beluknya sampai nanti pasca Ramadan,” ujar Khairul.
Status Pleno dan Pemilihan Ketua
Menanggapi isu telah adanya pemilihan ketua baru yang memunculkan nama Kyai Abdul Samad, Walikota menyatakan bahwa secara prosedural belum dilakukan rapat pleno resmi yang dihadiri oleh kepala daerah. Menurutnya, penetapan pimpinan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pleno itu harusnya dihadiri Walikota, dan itu belum pernah kita lakukan. Jadi, ini persoalan teknis saja, tidak perlu diperdebatkan. Fokus kita adalah jalan untuk kepentingan umat agar tugas pengumpulan zakat tahun 1447 Hijriah ini selesai dengan baik,” tambahnya.
Isu Pengunduran Diri Pimpinan
Terkait kabar adanya pimpinan terpilih yang mengundurkan diri, dr. Khairul mengaku belum menerima informasi resmi maupun surat pengunduran diri secara langsung. Ia berharap hal ini tidak membuat hambatan baru, sebab, kata dia jika ada pengunduran diri pimpinan terpilih berarti harus ada panitia seleksi (pansel) ulang.
“Sampai saat ini belum ada yang datang ke saya untuk menyatakan mundur. Jika ada yang mundur, tentu kita harus Pansel ulang dan prosesnya jadi panjang lagi,” jelasnya.
Dengan kebijakan perpanjangan ini, Pimpinan Baznas periode lama yang terdiri dari K.H. Zainuddin Dalila, K.H. Wahab, H. Haryanto, dan H. Edi Jasmani dipastikan akan tetap bertugas menahkodai pengelolaan zakat di Tarakan hingga selesainya hari raya Idulfitri mendatang. (*)

