Oleh: Yulianti Asyik–Penata Kelola Pemilu di KPU Provinsi Kalimantan Utara.
Tata kelola pemilu di Indonesia telah melewati sejarah panjang sejak masa Reformasi. Mekanisme pemilihan langsung—baik untuk Presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah—telah mengalami berbagai transformasi, baik dari sisi sistem maupun teknis penyelenggaraan. Hal ini menjadi tonggak utama partisipasi politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi berdasarkan UUD 1945.
Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 berkisar 68–71 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan Pemilihan Umum 2024 yang mencapai sekitar 81 persen secara nasional (Antara, 2024). Fenomena ini menjadi catatan penting bagi evaluasi penyelenggaraan Pilkada di masa depan.
Penurunan partisipasi tersebut tampak kontradiktif dengan besarnya anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp28,7 triliun dari hibah pemerintah, ditambah kontribusi biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diprediksi menyentuh angka hampir Rp1 triliun.
Realitas ini memicu kritik terhadap efisiensi penyelenggaraan dan menghidupkan kembali wacana Pilkada melalui DPRD yang diharapkan mampu memangkas biaya politik. Usulan ini disampaikan secara terbuka oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Kompas, 2024). Wacana tersebut terus bergulir dan mendapat dukungan dari sejumlah partai politik di pemerintahan.
Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang dimungkinkan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis,” tanpa mengunci mekanisme pada pemilihan langsung atau tidak langsung. Namun, Pilkada melalui DPRD berpotensi mempersempit ruang keterwakilan serta menutup peluang bagi calon independen dan tokoh-tokoh yang memiliki basis dukungan kuat di akar rumput.
Para pakar demokrasi secara konsisten menilai wacana Pilkada oleh DPRD sebagai bentuk potensial kemunduran demokrasi. Prof. Caroline Paskarina, Guru Besar Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran, mengingatkan bahwa mekanisme ini dapat memperdalam problem struktural demokrasi dan mempersempit partisipasi politik warga, terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik (Antara, 2024).
Sejalan dengan itu, Dr. Mada Sukmajati dari Universitas Gadjah Mada berpendapat bahwa narasi tingginya biaya pemilu yang diusung partai politik sering kali merupakan asumsi yang belum didukung data ilmiah. Ia menekankan bahwa klaim Pilkada melalui DPRD akan lebih murah dan mengurangi korupsi harus diuji secara empiris. Baginya, mekanisme ini justru berisiko memindahkan praktik politik transaksional ke ruang legislatif tanpa menyelesaikan masalah secara substansial.
Dari sudut pandang tata kelola pemilu, perdebatan ini mengingatkan para praktisi bahwa demokrasi bukan sekadar soal efisiensi biaya atau ketepatan waktu, melainkan tentang legitimasi sosial yang kuat. Mekanisme pemilihan langsung adalah instrumen paling efektif untuk melibatkan rakyat dalam proses politik. Revisi terhadap mekanisme ini—tanpa membenahi manajemen dana kampanye, pengawasan politik uang, dan peningkatan kualitas partisipasi—justru berisiko mengikis kepercayaan publik.
Pilihan untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan hanya persoalan teknis demokrasi, tetapi juga berisiko memperlebar ruang korupsi. Menurut analisis WALHI, Pilkada oleh DPRD dapat meningkatkan potensi korupsi sumber daya alam melalui praktik obral perizinan (Beritahita, 2024). Hal ini diperkuat oleh pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandupradja, yang menyebutkan bahwa Pilkada melalui DPRD berpotensi menyandera kepala daerah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Hukumonline, 2014).
Data survei pun menunjukkan mayoritas publik menolak gagasan ini. Hasil riset LSI dan Litbang Kompas memperlihatkan bahwa lebih dari 75% responden memilih untuk mempertahankan Pilkada langsung. Angka ini menegaskan bahwa rakyat menyadari pentingnya hak suara mereka sebagai wujud nyata kedaulatan.
Sebagai penata kelola, tantangan ke depan bukan sekadar mencari model mekanisme pemilihan yang ideal, melainkan memperbaiki tata kelola pemilu secara menyeluruh. Hal ini mencakup perbaikan sistem kampanye, penegakan hukum yang konsisten, penguatan institusi pengawas, serta edukasi pemilih yang berkelanjutan. Langkah-langkah strategis ini jauh lebih krusial dibandingkan mengubah mekanisme pemilihan yang justru berisiko menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.
Wacana Pilkada oleh DPRD memang membuka ruang diskusi penting tentang efektivitas penyelenggaraan, namun demokrasi adalah hak publik yang harus dijaga. Konsistensi demokrasi Indonesia akan diuji oleh pilihan kebijakan hari ini: apakah kita akan memilih jalan yang lebih “murah” dengan mengorbankan partisipasi rakyat, atau tetap teguh pada demokrasi partisipatif sambil terus memperbaiki sistem agar lebih akuntabel dan berintegritas. (OPINI).

