TARAKAN, Maqnaia – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi sengketa lahan yang melibatkan aset bangunan pemerintah di atas tanah milik warga di Kelurahan Lingkas Ujung.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Baharudin Umar Saleh, mengungkapkan bahwa lahan yang saat ini ditempati oleh ruko milik pemerintah dan Kantor Kelurahan Lingkas Ujung diklaim oleh ahli waris dari keluarga atas nama Ridwan.
Pihak pemerintah pun secara terbuka mengakui bahwa lahan tersebut bukanlah aset pemerintah, melainkan hanya bangunan yang berdiri di atasnya.
Kendala Sertifikasi dan Sanggahan Kedaluwarsa
Menurut Baharuddin, proses sertifikasi lahan oleh ahli waris sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2023 dan sudah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Namun, proses tersebut terhambat akibat adanya sanggahan dari anak perusahaan PT PPI.
“Secara undang-undang, sanggahan itu sebenarnya sudah gugur karena pihak penyanggah diberi waktu 90 hari untuk melakukan gugatan ke pengadilan, namun hingga kini tidak ada gugatan yang masuk,” ujar Baharuddin saat diwawancarai usai RDP, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menilai proses ini terkatung-katung karena pihak BPN dan pemerintah daerah belum berani melangkah meski masa sanggah telah kedaluwarsa.
Komitmen Ahli Waris Hibahkan Sebagian Lahan
Dalam rapat tersebut, terungkap fakta bahwa jika sertifikat lahan seluas 75 meter di sepanjang Jalan Yos Sudarso tersebut terbit, pihak ahli waris berkomitmen untuk menghibahkan sebagian lahan tempat berdirinya bangunan kantor kelurahan dan ruko kepada pemerintah.
Baharuddin menekankan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mempermudah proses administrasi ini.
“Kita ingin masalah ini segera selesai agar ada kepastian status hukum, baik bagi lahan milik warga maupun aset bangunan milik pemerintah di sana,” tutupnya. (*)

