TARAKAN, Maqnaia – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan memberikan perhatian serius terhadap sengketa lahan yang terjadi di SD 001 Tarakan. Sekolah dasar tertua di Tarakan tersebut hingga kini belum bisa mendapatkan perbaikan fasilitas (rehab) akibat status kepemilikan lahan yang masih tumpang tindih antara pemerintah dan warga.

Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Adyansa, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung sangat lama, bahkan sejak Tarakan masih berstatus kota administratif Kabupaten Bulungan.

Berdasarkan laporan yang diterima, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan belum pernah menerima ganti rugi sejak sekolah tersebut dibangun.

“Kasihan, ternyata yang mengklaim pemilik lahan itu sudah tiga generasi. Ini betul-betul tidak terselesaikan,” ujar Adyansa usai melakukan kunjungan lapangan, Selasa, 13 Januari 2026.

Adyansa menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penyelesaian kasus ini adalah hilangnya dokumen kepemilikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen asli kemungkinan ikut musnah saat Kantor Pertanahan Bulungan terbakar di masa lalu.

“Dokumen-dokumen kepemilikan ini jadi mengambang karena faktor sejarah tersebut. Namun, kami akan mendeteksi kembali melalui saksi sejarah, baik dari unsur tetangga, pihak kelurahan, maupun kecamatan,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi 1 DPRD Tarakan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk dinas-dinas OPD dan bagian aset.

Adyansa menegaskan pentingnya kepastian hukum agar sekolah yang pernah melahirkan tokoh-tokoh besar seperti (Alm) Jusuf SK ini dapat segera direnovasi.

“Barang ini pahit, tapi apa pun hasilnya harus kita finalkan. Jika memang itu lahan masyarakat dan mereka punya dasar yang kuat, ya sudah, pemerintah harus ganti rugi agar statusnya jelas dan sekolah bisa dibangun baru seperti SD lainnya di Tarakan,” tegasnya. (*)

error: Content is protected !!