SAMARINDA, Maqnaia – Komitmen memperkuat tata kelola lingkungan hidup, badan usaha milik daerah, serta pembangunan sumber daya manusia kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim. Melalui Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), menandai langkah strategis daerah dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan dan kesiapan Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (24/12/2025), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri sekitar 30 anggota dewan. Empat Ranperda yang disahkan meliputi Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroda, Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi Perseroda, serta Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim dalam pendapat akhir pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas kerja keras, pendalaman substansi, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda.
“Persetujuan ini menunjukkan adanya hubungan kerja yang harmonis, sinergis dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sri Wahyuni.
Penguatan Perlindungan Lingkungan Hidup Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi salah satu regulasi krusial yang disahkan. Perda ini disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional serta kebutuhan lokal, sekaligus mendukung visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, khususnya misi pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ranperda PPLH terdiri dari 21 bab dan 145 pasal, yang mengatur secara komprehensif mulai dari persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, hingga sanksi. Arah kebijakan regulasi ini menekankan penguatan efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui sinergi lintas sektor serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem kelembagaan yang terintegrasi.
Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan Ranperda ini telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya, mengakomodasi nilai filosofis pelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang, serta menjawab kebutuhan sosiologis masyarakat akan perlindungan lingkungan yang partisipatif dan berkeadilan.
Setelah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/6748/OTDA tanggal 16 Desember 2025, Ranperda PPLH resmi disetujui menjadi Perda.
Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim, yang keduanya ditetapkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta regulasi Kementerian ESDM terkait pengelolaan Participating Interest (PI). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fleksibilitas hukum, tata kelola perusahaan, serta memperluas peluang usaha seiring dinamika industri migas nasional.
Sementara itu, perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kaltim dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, sekaligus memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung UMKM, koperasi dan pelaku usaha daerah dalam akses pembiayaan.
Kedua Perda ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas bisnis, memperkuat permodalan, melindungi aset daerah, serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana serta perubahan anggaran dasar perusahaan.
Pendidikan sebagai Pilar Masa Depan Kaltim Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim turut mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Regulasi ini disusun untuk menata kembali sistem pendidikan di Kalimantan Timur agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya dalam konteks Kaltim sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan komitmennya terhadap pemerataan dan aksesibilitas pendidikan melalui kebijakan Gratispol, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, serta sinkronisasi pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri dan pembangunan IKN.
Selain itu, Perda ini juga menekankan penguatan identitas lokal melalui integrasi nilai-nilai kearifan lokal, budaya, dan sejarah Kalimantan Timur dalam kurikulum muatan lokal, agar generasi muda tumbuh dengan rasa bangga terhadap daerahnya.
Setelah melalui proses pembahasan panjang dan komprehensif serta disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.1.6/6754/OTDA tanggal 16 Desember 2025, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan resmi disetujui menjadi Perda.
Menutup pendapat akhir pemerintah daerah, Sri Wahyuni kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kaltim atas sinergi, perhatian, dan kontribusi pemikiran selama proses pembahasan Ranperda.
“Peraturan daerah ini merupakan representasi dari ikhtiar bersama demi peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan siap menindaklanjuti pengesahan Perda tersebut dengan langkah-langkah implementatif agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. (rey/pt/win)

