MALINAU, Maqnaia – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp4.040.073. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,17 persen atau Rp198.512 dibandingkan UMK Tahun 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Malinau yang digelar di Ruang Rapat Sekda Malinau.

Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di daerah. Hasil kesepakatan rapat kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Dilansir dari ., pada Senin (22/12/2025), Plh Sekda Malinau Drs. H. Kamran Daik, ., mengatakan penetapan UMK telah mengikuti ketentuan pengupahan yang berlaku secara nasional.

“Penetapan UMK dan UMSK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dan juga berdasarkan Keputusan Bupati Malinau tentang Dewan Pengupahan,” jelas Kamran.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Malinau juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.

Untuk sektor pertambangan dan kehutanan, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.251.772. Besaran UMSK tersebut naik 5,24 persen atau Rp201.642 dibandingkan tahun sebelumnya dan berada di atas UMK Kabupaten Malinau.

Kamran menegaskan, penyesuaian upah ini dilakukan secara seimbang agar tetap menjaga daya beli pekerja, sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha di Kabupaten Malinau.

Selanjutnya, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai dasar penetapan resmi UMK dan UMSK Kabupaten Malinau Tahun 2026. (win)

error: Content is protected !!