TANJUNG SELOR, Maqnaia – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, sedangkan PKS ditandatangani antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang taat hukum.

Kehadiran Bupati Tana Tidung merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam mendukung upaya penegakan hukum, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta pencegahan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pemerintah daerah memperoleh pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum dari Kejaksaan, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Utara, dan pejabat terkait lainnya. (win)

error: Content is protected !!