TARAKAN, Maqnaia – Jajaran aparat penegak hukum di Tarakan melaksanakan sosialisasi intensif mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Gedung Aula Paten Polres Tarakan pada Kamis, 11 Desember 2025, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat landasan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan Hakim Allen Jaya Akasa, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan.
Pokok Perubahan: Bergeser dari Retributif ke Restoratif
Narasumber, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum (KUHP) dan Adi Freddy Bawaeda, S.H., M.H., Li (KUHAP), menekankan bahwa regulasi baru ini membawa pergeseran paradigma signifikan.
KUHP Baru secara tegas meninggalkan konsep pemidanaan retributif (pembalasan) dan beralih mengedepankan alternatif pidana penjara demi mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Asas Keadilan Diutamakan: Hakim diwajibkan mengutamakan asas keadilan di atas hukum apabila keduanya bertentangan, dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, sikap pelaku setelah kejadian, riwayat hidup, hingga pemaafan korban.
Pidana Alternatif: Pidana yang diutamakan kini meliputi Pidana Denda, Pidana Kerja Sosial, dan Pidana Pengawasan. Pidana mati dipertahankan secara sangat terbatas dengan masa percobaan 10 tahun.
Penguatan Restoratif di semua tahap
KUHAP baru berperan krusial dalam menguatkan prinsip fair trial (proses peradilan yang jujur dan transparan) dengan memperkuat mekanisme Keadilan Restoratif di setiap tahapan.
Tahap Penyidikan: Mekanisme Keadilan Restoratif dan pengaturan pengakuan bersalah diperkuat, serta koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa ditingkatkan.
Tahap Penuntutan: Jaksa kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice, deferred prosecution agreement (penangguhan penuntutan), hingga mekanisme denda damai.
Pembatasan Upaya Paksa dan Perluasan Praperadilan
Poin penting lain yang menarik perhatian adalah pembaharuan terkait upaya paksa. Dalam KUHAP baru, upaya paksa kini dibatasi dan diawasi lebih ketat, termasuk penyadapan, pemblokiran, pencekalan.
Penetapan tersangka wajib disampaikan paling lambat satu hari setelah penetapan.
Selain itu, mekanisme praperadilan juga diperluas, mencakup pengujian terhadap penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana, serta pengujian terhadap penundaan perkara yang tidak memiliki alasan sah.
Bukti Elektronik: Alat bukti kini mencakup bukti elektronik, dan bukti yang diperoleh secara melanggar hukum otomatis tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Pengawasan Hakim: Pada tahap pemasyarakatan, pemidanaan pengawasan dan tindakan melibatkan peran aktif jaksa dan pembimbing kemasyarakatan dengan pengawasan berkala dari Hakim Pengawas dan Pengamat.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penegasan bahwa diperlukan komunikasi dan koordinasi intensif antar lembaga penegak hukum di Tarakan guna mencegah perbedaan tafsir dalam penerapan regulasi baru yang kompleks ini. (Humas polres)

